BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Untuk meminimalisir penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pihak Polres Bojonegoro tidak henti-henti melakukan imbauan, sosialisasi, bahkan razia kepada masyarakat dan para pelaku usaha seperti caffe, warkop, toko, minimarket, serta pusat perbelanjaan.
Razia tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Idham Azis. Polres Bojonegoro dan jajaran mulai mengambil tindakan nyata di lapangan dengan melakukan razia pada cafe, warung kopi (warkop), dan tempat-tempat berkumpul lainnya.
Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
"Langkah ini kita lakukan untuk menekan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 yang kian meluas," tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan Kamis, (26/3/20).
Dia menyatakan, bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dan tak menghiraukan larangan berkerumun, maka pihak kepolisian akan menindak tegas. "Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas untuk kepentingan bangsa dan negara bisa dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218," tandas Kapolres.
"Isi Pasal 212 KUHP adalah, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," terangnya.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza
Menurut Kapolres, kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal menjadi tujuh tahun penjara.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat. Saya ulangi, asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya," jelas dia.
"Kemudian isi Pasal 216 ayat (1) berbunyi, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan Undang-Undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah," urainya.
Baca Juga: Berangkatkan Jalan Sehat Hari Koperasi di Bojonegoro, Khofifah: Penggerak Ekonomi Kerakyatan
"Selanjutnya, isi Pasal 218 KUHP adalah, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah," terangnya.
"Polri tidak ingin akibat berkerumunan apalagi hanya cangkruk atau nongkrong di warung kopi penyebaran virus Covid-19 ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas. Tetapi ingat bahasa persuasif humanis itu tetap kami kedepankan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News