BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Menyikapi semakin massifnya penyebaran virus Corona (Covid-19), Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan langkah-langkah antisipatif melalui pembatasan berkumpulnya banyak orang.
Termasuk BPN Kabupaten Bangkalan, mengambil kebijakan untuk menutup layanan konvensional. Namun, masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan secara online.
Baca Juga: Lahan Tak Dimanfaatkan Selama 40 Tahun, Komisi A DPRD Bangkalan Bakal Panggil BPN dan PT PKHI
"Kebijakan ini diberlakukan demi melindungi masyarakat dan karyawan dari kemungkinan terpaparnya virus Covid 19, sesuai surat edaran dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanggal 20 Maret 2020," kata Erik Rostamila, Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan BPN Bangkalan.
Pelayanan hanya via online ini diberlakukan mulai hari ini melalui laman mitra.atrbpn.go.id, loket.atrbpn.go.id, htel.atrbpn.go.id.
"Sedangkan untuk penyerahan dokumen fisik, kita menyiapkan loket box di depan pintu masuk kantor. Masyarakat yang hendak mengirim dokumen ke box harus melengkapinya dengan plastik karena akan disemprot dengan zat disinfektan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (26/3/20)
Baca Juga: Nganggur Selama 40 Tahun, Masyarakat Bangkalan Tuntut Pencabutan Konsesi Lahan PT. PKHI 444,7 Ha
"Sedangkan waktu pelayanannya (penyerahan dokumen fisik, Red) dari Senin-Kamis dibuka mulai pukul 09.00 -12.00 WIB sedangkan Jum'at dari pukul 09.00-11.00 WIB," pungkasnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News