BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Layak (PTSL) tahun 2019 di Kabupaten Bangkalan belum sepenuhnya terselesaikan.
Bambang Agus, Kaur Umum Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Bangkalaan mengatakan, hal ini disebabkan kurang lengkapnya berkas K31, terutama berkas seperti KTP dan KK. Sehingga pihaknya belum bisa menyelesaikan sertifikat PTSL yang diajukan warga.
Baca Juga: Lahan Tak Dimanfaatkan Selama 40 Tahun, Komisi A DPRD Bangkalan Bakal Panggil BPN dan PT PKHI
"Gimana mau diproses kalau KTP dan KK-nya tidak ada. Jadi sampai sekarang belum bisa diproses," ujar dia.
Menurutnya, BPN telah memberikan kesempatan kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus KTP dan KK.
Ia mengungkapkan, ada sebanyak 2.000 sertifikat yang sampai saat ini belum bisa diterbitkan dan jumlah tersebut didominasi oleh warga Kecamatan Kokop.
Baca Juga: Nganggur Selama 40 Tahun, Masyarakat Bangkalan Tuntut Pencabutan Konsesi Lahan PT. PKHI 444,7 Ha
"Kalau pengukurannya sudah selesai semua, cuman setelah dipeta-petakan ada yang belum melengkapi berkas K3 ini, jadi sampai sekarang belum kita proses," ujarnya.
Ia berharap, masyarakat bisa segera melengkapi berkas agar sertifikat bisa segera diterbitkan, apalagi program ini gratis. "Presiden mencanangkan bahwasanya di tahun 2023 tanah yang tidak disertikatkan akan dianggap bodong," pungkasnya. (ida/uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News