KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kediri, mendesak Presiden Indonesia Ir. H. Joko Widodo memberlakukan lockdown, terutama di zona merah Covid-19.
Menurut Ketua PWI Kediri Mega Wulandari, bahwa penyebaran virus Corona (Covid 19) semakin menjalar luas di seluruh wilayah Republik Indonesia, dan hingga kini sudah banyak memakan korban jiwa.
Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri, Polres Kediri Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Ia mengungkapkan, sebagaimana dirilis melalui website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, jumlah warga Indonesia yang telah terjangkit virus ini mencapai 790 orang. Wilayah yang telah dinyatakan positif terjangkit juga semakin luas, yakni 24 provinsi dengan populasi warga yang terjangkit pun semakin bertambah setiap harinya.
"Ini membuktikan skema pembatasan sosial (social distancing) oleh pemerintah tidak efektif untuk penanganan pandemi ini. Jika kondisi penyebaran virus ini semakin tidak terkendali, dikhawatirkan akan membuat masyarakat semakin panik," kata Mega, Jumat (27/3).
Masih menurut Mega, jika sampai terjadi ledakan jumlah penderita di setiap wilayah, terutama di tingkat kabupaten/kota, jelas fasilitas medis maupun tenaga medis yang ada tidak akan mampu menampung.
Baca Juga: Berangkat ke Porwanas XIV di Banjarmasin, 2 Atlet Catur PWI Kediri Targetkan Emas
"Hingga Rabu, 25 Maret 2020, di Jawa Timur tercatat 2.783 kasus corona dengan rincian 51 pasien positif, 190 PDP, dan 2.542 ODP. Dalam perkembangannya, wilayah di Jawa Timur yang masuk zona merah hingga kini bertambah dua, yakni Kabupaten Kediri dan Kabupaten Gresik. Sementara pemahaman warga masyarakat terhadap perkembangan virus ini sangat kurang," terangnya.
Dampaknya, lanjut Mega, kepanikan warga semakin tinggi hingga di lapisan masyarakat tingkat bawah. Hal ini dipicu dari kebijakan pelarangan banyak aktivitas sosial masyarakat dan kenaikan harga kebutuhan dasar masyarakat (sembako) yang setiap hari semakin meroket.
"Dementara pendapatan masyarakat semakin menurun akibat pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Menurunnya income atau pendapatan masyarakat pada kenyataannya juga memicu tumbuhnya tindak kriminalitas. Bahwa pengunaan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar untuk menjalankan instruksi social distancing oleh beberapa institusi pemerintah adalah tindakan tidak manusiawi untuk mengatasi persoalan pandemi Covid-19," ujar Mega.
Baca Juga: Jalin Sinergitas, Kajari Kabupaten Kediri Kunjungi PWI
Dikatakan Mega, hal ini mengesankan pemerintah seolah lepas tanggung jawab terhadap dampak pandemi Covid-19 yang dialami oleh masyarakat. Sebab pemerintah terkesan hendak menghindar dari kompensasi yang harus diberikan pada masyarakat akibat dampak penyebaran virus tersebut.
"Kebijakan sepihak yang terpaksa dilakukan oleh pemerintah daerah, mengesankan ketidak tegasan pemerintah pusat dalam pengambilan sikap dan kebijakan terhadap wabah yang telah mengancam jiwa warga negara Republik Indonesia. Hal ini juga mengesankan pemerintah pusat yang hendak lepas tangan terhadap risiko hukum yang harus ditanggung terhadap kebijakan tersebut," katanya.
Untuk itu, PWI Perwakilan Kediri menyatakan sikapnya, yakni pertama, memberikan dukungan penuh kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo untuk memberlakukan lockdown terutama di zona merah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Dua Atlet Catur Anggota SIWO Kediri Siap Ikuti PORWANAS XIV
"Kedua, memberlakukan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar melakukan tindakan atas merebaknya pandemi covid-19," pungkas Mega. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News