PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku pencurian hewan (curwan) berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Tongas Polres Probolinggo.
Mereka adalah Edi (35) warga Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas; dan Jumali (37) warga Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
BACA JUGA:
- Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Polisi Kembalikan Motor BB Curanmor ke Pemiliknya
- Sering Kemalingan, Pedagang Pasar Baru Kota Probolinggo Resah
- Aksi Pencurian Motor di Pabrik Pengolahan Kayu Probolinggo Terekam CCTV
- Motor Wartawan di Kota Probolinggo Amblas Didondol Maling, Korban: Ini Sudah Kedua Kalinya
Kapolsek Tongas, Iptu Gatot Susanto menjelaskan, sebelum ditangkap, keduanya melakukan aksi pencurian seekor sapi milik Tinoyo, warga Desa Klampok, Kecamatan Tongas.
“Saat melakukan aksinya, mereka membuka pintu kandang. Setelah itu membawa kabur sapi milik korban,” tandasnya kepada wartawan, Jumat (27/3).
Melihat sapinya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek setempat. Sehingga polisi kemudian melakukan pencarian.
Iptu Gatot menjelaskan, selain berhasil meringkus kedua pelaku, petugas masih memburu tersangka lainnya, yakni berinisial YT. “Tersangka YT sampai sekarang masih buron,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (prb1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News