PACITAN, BANGSAONLINE.com - Seiring meningkatnya jumlah pasien virus Corona (Covid-19), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan surat edaran untuk merubah struktur gugus tugas di masing-masing daerah.
Semula satuan gugus tugas penanganan Covid-19 dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Seiring terbitnya surat edaran Mendagri tersebut, komandan gugus tugas harus bupati, dan wakil komandan gugus tugas dipegang oleh kapolres dan komandan kodim (Dandim).
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Kabag Hukum Setda Pemkab Pacitan, Deni Cahyantoro mengatakan, hari ini perubahan surat keputusan bupati tengah disusun. "Kita berharap hari ini tuntas. Sehingga mulai besok sudah bisa dilaksanakan ketentuan susunan gugus tugas penanganan Covid-19," ujarnya di sela-sela melakukan video conference (vicon), Selasa (31/3).
Menurut Deni, dalam surat edaran Mendagri ditegaskan, bahwa komandan gugus tugas penanganan Covid adalah bupati. Dan wakil komandan yaitu kapolres bersama Dandim. "Komandan gugus tugas penanganan Covid-19 ada di bupati. Ketentuan itu tak bisa didelegasikan," tegas Deni.
Ia menambahkan, peralihan tongkat komando gugus tugas penanganan Covid-19 tersebut, guna optimalisasi kinerja satuan tugas dalam penanganan dan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News