Komandan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Beralih ke Bupati, Kapolres, serta Dandim

Komandan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Beralih ke Bupati, Kapolres, serta Dandim Deni Cahyantoro, Kabag Hukum Setda Pemkab Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Seiring meningkatnya jumlah pasien virus Corona (Covid-19), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan surat edaran untuk merubah struktur gugus tugas di masing-masing daerah.

Semula satuan gugus tugas penanganan Covid-19 dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Seiring terbitnya surat edaran Mendagri tersebut, komandan gugus tugas harus bupati, dan wakil komandan gugus tugas dipegang oleh kapolres dan komandan kodim (Dandim).

Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi

Kabag Hukum Setda Pemkab , Deni Cahyantoro mengatakan, hari ini perubahan surat keputusan bupati tengah disusun. "Kita berharap hari ini tuntas. Sehingga mulai besok sudah bisa dilaksanakan ketentuan susunan gugus tugas penanganan Covid-19," ujarnya di sela-sela melakukan video conference (vicon), Selasa (31/3).

Menurut Deni, dalam surat edaran Mendagri ditegaskan, bahwa komandan gugus tugas penanganan Covid adalah bupati. Dan wakil komandan yaitu kapolres bersama Dandim. "Komandan gugus tugas penanganan Covid-19 ada di bupati. Ketentuan itu tak bisa didelegasikan," tegas Deni.

Ia menambahkan, peralihan tongkat komando gugus tugas penanganan Covid-19 tersebut, guna optimalisasi kinerja satuan tugas dalam penanganan dan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO