SE Bupati Pasuruan Perihal Penghematan Sementara Belanja Daerah yang terbit 2 April 2020.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk lebih memfokuskan penanganan virus Covid-19, Pemkab Pasuruan mengeluarkan Surat Edaran (SE) no 900/1262.424/102/2020 kepada seluruh OPD di Kabupaten Pasuruan. SE itu isinya soal penghematan sementara belanja daerah. Edaran tersebut diteken tanggal 1 April 2020.
Dalam surat edaran tersebut juga memuat beberapa poin penting. Di antaranya, semua OPD diminta untuk menunda pencairan dana hibah, bantuan, dan penghentian kegiatan. OPD terkait juga diminta untuk menghentikan sementara kegiatan pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA:
- Pemkab Pasuruan Kembali Raih Opini WTP atas LKPD 2025
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- Kolaborasi Mas Rusdi dan Gus Shobih Wujudkan Pemerintahan Akuntabel di Kabupaten Pasuruan
- Pemkab Pasuruan Ajukan Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Rp66 Miliar ke Pemerintah Pusat
Sedangkan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa yang sudah dilakukan kontrak dengan rekanan sebelum keluarnya SE ini, pemerintah tetap akan mengeluarkan dana untuk membiayai kegiatan tersebut.
Terbitnya SE tersebut membuat kalangan pengusaha di Kabupaten Pasuruan, utamanya yang sudah melakukan penanda tangan kontrak kerja, waswas. Mengingat, sebagian pekerjaan fisik saat ini sudah dalam proses pengerjaan, bahkan sudah ada yang rampung.
"Saya sudah mengerjakan proyek BTT tahap dua di Dinas Sumberdaya Air dan Tata Ruang, dan pekerjan sudah selesai, apakah nanti bisa dibayar? Kabarnya pembayaran ditunda karena ada edaran bupati soal penghematan sementara belanja daerah," tanya salah satu rekanan.
Terpisah, Kepala Dinas Sumberdaya Air dan Tata Ruang Ir Misbah Zunib yang dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (2/4), menjelaskan bahwa pengerjaan fisik oleh rekanan tetap akan dibayar oleh pemerintah Kabupaten. Hanya saja, ia menjelaskan ada kebijakan dari pusat, yang intinya bahwa dana BTT (Belanja Tidak Terduga) sementara difokuskan untuk pengangan pemberantasan Covid-19.
"Pemkab akan mengusulkan tambahan anggaran untuk dana BTT ke provinsi. Pemborong yang mendapat proyek fisik imbas bencana pasti akan dibayar oleh Pemkab Pasuruan. Kontraktor tidak usah gelisah," jelas Misbah Zunib. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




