SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep mengeluarkan fatwa, bahwa warga diperbolehkan menunaikan shalat tarawih secara berjamaah, baik di masjid maupun mushala. Alasannya, hingga kini Kabupaten Sumenep masih bisa mempertahankan status sebagai wilayah zona hijau selama pandemi Covid-19.
“Tak masalah warga muslim melaksanakan shalat tarawih berjamaah di tengah wabah Covid-19, selama masih zona hijau. Kami (MUI, red) telah mengeluarkan fatwa berkenaan hal itu,” ungkap Ketua MUI Kabupaten Sumenep, KH. A. Safraji.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Meski demikian, KH. Safraji tetap mengimbau para jamaah saat shalat tarawih agar tetap menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep ini.
“Tadarus Al-Qur'an, iktikaf di masjid, juga tetap diharuskan jaga jarak agar virus corona tidak penyebar,” terangnya.
Ia juga meminta agar selama bulan puasa, warga membatasi kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti buka puasa bersama. “Karena buka puasa bersama kan melibatkan banyak orang. Ini yang harus dibatasi demi menghentikan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga: Peringatan HGN 2024, Wabup Sumenep: Peran Guru sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban
Sifat kehati-hatian itu tetap dilaksanakan, walaupun Sumenep masih belum masuk zona merah. “Ikhtiar atau usaha yang sungguh-sungguh tetap harus dilaksanakan. Jadi kita tetap waspada,” pungkasnya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News