Masih Zona Hijau, MUI Sumenep Perbolehkan Warga Shalat Tarawih Berjamaah

Masih Zona Hijau, MUI Sumenep Perbolehkan Warga Shalat Tarawih Berjamaah Ketua MUI Kabupaten Sumenep, KH. A. Safraji.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten mengeluarkan fatwa, bahwa warga diperbolehkan menunaikan shalat tarawih secara berjamaah, baik di masjid maupun mushala. Alasannya, hingga kini Kabupaten masih bisa mempertahankan status sebagai wilayah zona hijau selama pandemi

“Tak masalah warga muslim melaksanakan shalat tarawih berjamaah di tengah wabah , selama masih zona hijau. Kami (MUI, red) telah mengeluarkan fatwa berkenaan hal itu,” ungkap Ketua MUI Kabupaten , KH. A. Safraji.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu

Meski demikian, KH. Safraji tetap mengimbau para jamaah saat shalat tarawih agar tetap menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran di Kabupaten ini.

“Tadarus Al-Qur'an, iktikaf di masjid, juga tetap diharuskan jaga jarak agar virus corona tidak penyebar,” terangnya.

Ia juga meminta agar selama bulan puasa, warga membatasi kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti buka puasa bersama. “Karena buka puasa bersama kan melibatkan banyak orang. Ini yang harus dibatasi demi menghentikan penyebaran ,” ujarnya.

Baca Juga: Peringatan HGN 2024, Wabup Sumenep: Peran Guru sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban

Sifat kehati-hatian itu tetap dilaksanakan, walaupun masih belum masuk zona merah. “Ikhtiar atau usaha yang sungguh-sungguh tetap harus dilaksanakan. Jadi kita tetap waspada,” pungkasnya. (aln/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO