JEMBER, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra-Kerja yang ditandatangani 26 Februari 2020 lalu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember membuka pos pendampingan pendaftaran.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Jember, Rifendi Wahyu Wibakti mengatakan, sejak tanggal 11 April lalu pihaknya telah membuka pos pendampingan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima kartu Pra-Kerja. Meski, pendaftaran kartu Pra-Kerja sebenarnya juga dapat dilakukan secara mandiri via online.
Baca Juga: Polemik Gaji Buruh di PT Muroco, Disnaker Jember Gelar Perundingan Bipartit
"Pendampingan ini dilakukan, untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak bisa mengakses pendaftaran melalui online," kata Rifendi saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (14/4/2020).
Rifendi menyebut, syarat utama untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja adalah warga negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
"Sedangkan sasaran utama penerima Kartu Pra Kerja adalah pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan para Pencari Kerja," sambungnya.
Baca Juga: 10 Provinsi Bakal Mulai Lakukan Pelatihan Kartu Prakerja Secara Tatap Muka
Terkait pendampingan yang dilakukan, katanya, diutamakan para pekerja buruh yang terkena PHK atau dirumahkan oleh perusahaan.
Pria yang juga mantan Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Jember itu menambahkan, setelah mendapatkan nomor registrasi Kartu Pra-Kerja, para peserta akan mendapatkan pelatihan kerja dan intensif sebesar Rp 3,5 juta selama 4 bulan.
"Nanti akan ada pelatihan khusus bagi para peserta, dan intensif Rp 3,5 juta selama 4 bulan sesuai Perpres itu," jelasnya.
Baca Juga: Anggaran Rp 20 Triliun, Kartu Prakerja Laris Manis
Rifendi juga menambahkan, untuk kuota kartu Pra-Kerja hanya berada di tingkat provinsi, tidak sampai di tingkat kabupaten/kota.
"Sehingga, masyarakat harus beradu cepat agar tidak kehabisan kuota. Jawa timur kuotanya sebanyak 503.281 orang. Maka masyarakat harus cepet-cepetan agar dapat bagian," pungkasnya. (ata/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News