GRESIK (BangsaOnline) - DPU
(Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik memberikan toleransi masa
pekerjaan proyek dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
tahun 2014 yang belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun. Batas
waktu yang diberikan selama 50 hari kerja. Penegasan itu disampaikan
Kepala DPU Pemkab Gresik, Ir Bambang Isdianto MM.
Bambang
menegaskan, tambahan waktu pekerjaan bagi kontraktor atau rekanan yang
belum bisa menuntaskan pengerjaan proyek hingga batas akhir kontrak,
atau bahkan hingga akhir penggunaan anggaran tahun 2014 tidak menyalahi
aturan. Sebab, ada peraturan Menteri PU Nomor 14 tahun 2013, tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi
yang memerbolehkan proyek yang belum rampung dikerjakan hingga akhir
tahun anggaran tahun 2014, diberikan batas toleransi hingga 50 hari
kerja.
Namun,
lanjut Bambang, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut
dikenakan denda satu perseribu perhari dari nilai kontrak. Artinya,
jika proyek itu permeternya pagunya Rp 1 juta, maka dendanya tinggal
dikalikan dengan jumlah nilai proyek.
"Ya kalau proyeknya Rp 1
miliar tinggal dikalikan saja perharinya kena berapa," tutur
Bambang.
Menurut
Bambang, di DPU hingga batas akhir tahun 2014, atau per 31 Desember
2014, masih ada 2 proyek besar yang pengerjaannya belum rampung. Dua
proyek itu adalah pengerjaan proyek pembuatan box culvert di Jalan
Pahlawan, Gresik. Proyek tersebut menelan anggaran tahun 2014 sebesar
Rp 14 miliar.
Kemudian,
proyek WEP (Wahana Exspresi Poesponegoro) tahap 2, di jalan Jaksa Agung
Suprapto, yang menelan anggaran tahun 2014 sebesar Rp 12,96 miliar. "
Proyek-proyek itu kami berikan toleransi hingga 50 hari kerja untuk
dituntaskan, " katanya.
DPU
sendiri baru membayar proyek tersebut sesuai dengan hasil pengerjaan
yang belum mencapai 100 persen. Untuk sisanya baru akan dibayarkan
setelah pengerjaan proyek rampung. Namun demikian, pembayarannya baru
bisa dilakukan setelah PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) APBD tahun
2015 disahkan. "Sisa waktu pengerjaan proyek selama 50 hari kerja itu
baru kita bayarkan dari anggaran PAK 2015,"
terangnya.
Meski
masih ada sejumlah proyek yang belum rampung dikerjakan hingga akhir
tahun 2014, namun DPU bisa bernafas lega. Sebab, hingga akhir tahun
2014 mayoritas proyek tuntas dikerjakan. Sehingga, anggaran fisik
proyek di DPU dari tahun 2014 banyak yang terserap dan tidak banyak
yang menjadi SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran).
Dari
alokasi anggaran proyek fisik di DPU tahun 2014 sebesar Rp 454 miliar,
yang terserap hingga akhir tahun 2014 sebesar 90 persen lebih. "
Sehingga, masih sekitar 10 persen yang belum terserap, karena ada
sejumlah proyek yang belum rampung dikerjakan," pungkasnya.
Baca Juga: DPUTR Gresik Adakan Pembekalan Sertifikasi Tenaga Konstruksi Via Daring
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News