Pemkab Kediri Bantu Warga Terdampak Covid-19, Berikan BLT Dana Desa Rp 600.000/Bulan/Keluarga

Pemkab Kediri Bantu Warga Terdampak Covid-19, Berikan BLT Dana Desa Rp 600.000/Bulan/Keluarga Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan. (foto: kominfo)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bagi warga di Kabupaten , khususnya warga paling terdampak , akan segera mendapat bantuan dari Pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) selama tiga bulan dimulai dari bulan April 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kabupaten , Drs. D. Sampurno, MM, melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten , Krisna Setiawan menjelaskan, Peraturan Bupati telah ditetapkan untuk penyaluran dan pencairan Dana Desa. Selanjutnya anggaran tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Baca Juga: Peringati HUT Korpri, Pjs Bupati Kediri Dorong ASN Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi

Penggunaannya untuk:

- Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19)

- Padat Karya Tunai Desa (PKTD)

Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi

- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa

- Sasaran penerima BLT – Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan  Non Tunai (BPNT) dan penerima kartu pra kerja yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Mekanisme pendataan, lanjut Sampurno, dilakukan Relawan Desa Lawan COVID-19, Basis pendataan di RT dan RW, Musdes Khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan penerima BLT-Dana Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa; Pengesahan oleh Camat selambatnya 5 (lima) hari kerja. Jangka waktu dan besaran BLT-Dana Desa adalah Besaran BLT-Dana Desa Rp. 600.000,00 per bulan per keluarga diberikan selama 3 (tiga) bulan sejak April 2020.

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

“Kepala Desa diminta mempercepat dan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan pencairan dana desa. Dimana pada tahun ini dana desa akan langsung ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui RKUD,” terang Krisna.

Menurut Krisna, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa serta Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Tahun Anggaran 2020 bahwa pagu Dana Desa sebesar Rp 322.882.645.000,00 akan disalurkan sebanyak 343 Desa. Penyaluran Tahap I sebesar 40% atau Rp 129.153.058.000,00.

“Kami berharap kerjasama dan koordinasi para kepala desa dengan dinas terkait dalam rangka untuk antisipasi dan penanganan luasnya dampak . Termasuk pembentukan Gugus Tugas Relawan Desa Lawan itu sesuai dengan surat edaran Menteri Desa dan PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap ,” pungkas Krisna. (adv/kominfo)

Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO