SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, hari ini (Senin, 20/4/2020) resmi berkirim surat kepada Menteri Kesehatan RI untuk mengajukan Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, ditetapkan sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Jatim. Sementara Sidoarjo dan Gresik yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat," ungkap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/4).
"Kesepakatan yang dicapai, yaitu sudah saatnya di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan sebagian Kabupaten Sidoarjo sudah saatnya diajukan ke Menteri Kesehatan untuk diberlakukan PSBB. Maka sebagai tindak lanjut hari ini kami kirim surat pengajuan kepada Menteri kesehatan untuk penetapan PSBB wilayah Surabaya Raya," tambah dia.
Khofifah mengatakan jika Menteri Kesehatan memberikan persetujuan, akan segera diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya. Peraturan ini sebagai upaya agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut.
"Nantinya tiga wilayah tersebut akan menindaklanjuti dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati serta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," paparnya.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa (1) Peningkatan jumlah kasus menurut waktu; (2) Penyebaran kasus menurut waktu; (3) Kejadian transmisi lokal; dan (4) Kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan. Maka Pemprov Jawa Timur hari ini senen (20/4) mengajukan surat penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya meliputi tiga daerah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut hasil Rapat koordinasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Wilayah Surabaya Raya di Gedung Negara Grahadi, Minggu (19/4).