​Hari Ini Gubernur Khofifah Ajukan Surat ke Menkes Penetapan PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

​Hari Ini Gubernur Khofifah Ajukan Surat ke Menkes Penetapan PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jawa Timur saat rapat kordinasi dengan walikota Surabaya, Bupati Sidoarjo dan Gresik di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis malam (19/4/2020). foto: ist/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa, hari ini (Senin, 20/4/2020) resmi berkirim surat kepada Menteri Kesehatan RI untuk mengajukan Kota , dan , ditetapkan sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kota menjadi episentrum penyebaran di Jatim. Sementara dan yang notabene menjadi wilayah penyangga juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat," ungkap Gubernur Jatim, Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/4).

"Kesepakatan yang dicapai, yaitu sudah saatnya di Kota , sebagian Kabupaten , dan sebagian Kabupaten sudah saatnya diajukan ke Menteri Kesehatan untuk diberlakukan PSBB. Maka sebagai tindak lanjut hari ini kami kirim surat pengajuan kepada Menteri kesehatan untuk penetapan PSBB wilayah Raya," tambah dia.

mengatakan jika Menteri Kesehatan memberikan persetujuan, akan segera diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Raya. Peraturan ini sebagai upaya agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut.

"Nantinya tiga wilayah tersebut akan menindaklanjuti dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati serta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," paparnya.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa (1) Peningkatan jumlah kasus menurut waktu; (2) Penyebaran kasus menurut waktu; (3) Kejadian transmisi lokal; dan (4) Kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan. Maka Pemprov Jawa Timur hari ini senen (20/4) mengajukan surat penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Raya meliputi tiga daerah yaitu Kota , Kabupaten , dan Kabupaten .

Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut hasil Rapat koordinasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Wilayah Raya di Gedung Negara Grahadi, Minggu (19/4).

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO