GRESIK, BANGSAONLINE.com - Syaifudin, warga Desa Manyar Sidorukun Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menggugat mantan Kepala Desa (Kades) dan Kades sekarang.
Pasalnya, tanah miliknya seluas 4,8 hektare sesuai catatan buku C Desa Manyar Sidorukun C Desa Nomor 430 persil 43 Kelas dt III di Desa Manyar Sidorukun dijual secara ilegal oleh mantan Kades Manyar Sidorukun, Abdul Karim.
Baca Juga: Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah
"Tanah mbah (kakek) kami berupa tambak seluas 4,8 hektare telah dirampas mantan Kades Manyar Sidorukun kemudian dijual secara ilegal," ujar Syaifudin, salah satu ahli waris tanah tersebut kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (22/4).
Menurut Syafiudin, tanah tersebut merupakan kakeknya yang bernama Mat Sapari. Karena itu, ia sebagai ahli waris ingin mencari keadilan atas penjualan tanah kakeknya.
M. Syaiful Himam, cucu dan ahli waris Mat Sapari lainnya mengungkapkan, bahwa lahan berupa areal tambak seluas 6,8 hektare itu dijual Abdul Karim (mantan Kades) pada tahun 1971. "Jadi, tanah tambak kakek kami seluas 4,8 hektare dirampas, lalu dijual ilegal. Padahal, tanah itu tetap sah menjadi milik keluarga kami berdasarkan pethok D (desa)," ungkapnya.
Baca Juga: Mediasi YLBH FT dengan Lurah Gulomantung soal Kepengurusan LPMK Deadlock
Ia menceritakan awal mula sengketa tanah tambak seluas 4,8 hektare itu. Menurut Syaiful Himam, tanah tersebut milik neneknya, Markamah, pada tahun 1956. Kemudian, diwariskan kepada Mat Sapari.
Lalu, pada tahun 1971 dirampas Kades Manyar Sidorukun H. Abdul Karim. "Oleh Kades Abdul Karim tanah dijual kepada H. Kanan pada tahun 1972. Selanjutnya, tanah itu oleh H. Kanan diteruskan ke warisnya, H. Zainudin," ungkapnya.
Lanjut Syaiful Himam, pada tahun 2014 lalu tanah itu kembali dijual kepada perantara berinisial S untuk lahan pengadaan proyek Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE). "Saya dengar Zainudin baru dikasih uang muka Rp 1 miliar," terangnya.
Baca Juga: Klir, Warga Perumahan Green Prambangan Residen Gresik Berhak atas Fasum Makam dari Pengembang
Ia menegaskan, jual beli itu tidak sah karena tanah tambak itu tetap milik keluarganya secara sah. Hal ini dibuktikan dengan bukti pethok D Manyar Sidorukun.
"Jual beli itu tak sah. Sebab, pethok D tetap sah tanah milik keluarga kami. Jual beli itu juga tak ada riwayat tanah, makanya ilegal," terangnya.
Ia mengaku sudan krocek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Hasilnya, sesuai data di BPN, tanah tetap sah menjadi milik keuarga saya berdasarkan Pethok D," pungkasnya.
Baca Juga: Tanah 3,5 Hektare di Kawasan JIIPE Diduga Diserobot, Abah Sueb Siap Tempuh Jalur Hukum
Sementara Kades Manyar Sidorokun, Suudin mengatakan bahwa tanah seluas 4,8 hektare yang dipermasalahkan ahli waris Mat Sapari tersebut sudah berpindah tangan. Hal ini sesuai buku letter C Desa.
"Jadi, sejak sebelum saya menjabat (kades, Red) status tanah sesuai letter C Desa sudah pindah tangan atau nama orang lain. Saya meneruskan kades sebelumnya, sesuai buku letter C Desa, tanah sudah pindah tangan," katanya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News