Hari Pertama PSBB, Jalan Raya Protokol di Surabaya Lengang

Hari Pertama PSBB, Jalan Raya Protokol di Surabaya Lengang Jalan Raya Darmo Surabaya yang biasanya padat dan macet kini tampak lengang. Foto: MA/BANGSAONLINE.COM

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini (Selasa 28 April 2020) diberlakukan pada tiga wilayah di Jawa Timur yaitu Kota , Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Pantauan BANGSAONLINE.com di sejumlah titik jalan raya ternyata sangat berbeda dengan hari-hari sebelumnya. Di jalan raya Darmo yang merupakan jalan kembar dua arah tampak sepi. Padahal biasanya sangat ramai bahkan cenderung macet terutama ketika memasuki fly over di kawasan Wonokromo. Siang ini yang dominan sepeda motor, sedang mobil relatif jarang melintas.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Tadi pagi di kawasan bundaran Waru sempat diberitakan ramai dan macet. Tapi ketika BANGSAONLINE.com melewati jalan tersebut pada pukul 11.30 WIB sangat sepi. Padahal kawasan ini terkenal jalur macet selama ini.

Di kawasan bundaran  yang menuju sekarang dijaga petugas gabungan Polri dan TNI. Jalannya juga disekat. Mobil bernopol L () dilewatkan jalur kanan dan tidak diperiksa. Sedang jalur kiri khusus mobil plat nomor selain L. Mobil-mobil non-L ini diperiksa oleh petugas.

Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman

Juga ada dua petugas yang menyemprotkan disinvektan dengan selang besar. Saking kerasnya semprotan disinfektan itu bahkan mobil BANGSAONLINE.com sampai basah kuyup seperti dicuci.

Pasar-pasar juga relatif sepi dibanding hari biasanya. Pasar besar di kawasan Genteng bahkan sejak pagi hingga pukul 12.00 WIB belum ada mobil konsumen parker. “Mulai pagi sampai sekarang tak ada satu pun mobil parkir,” kata Sayeni Hamid, juru parkir di pasar tersebut kepada BANGSAONLINE.com

“Yang parkir hanya mobil pemilik toko. Jadi, saya sekarang hanya menjaga mobil pemilik toko,” tuturnya sembari menuturkan berbeda dengan hari kemarin yang masih ada beberapa mobil konsumen atau pengunjung pasar yang parkir.

Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman

Sementara Gubernur Indar Parawansa mengatakan mulai hari ini hingga tanggal 30 April 2020 mendatang akan menjadi masa himbauan dan teguran bagi siapapun yang melanggar aturan PSBB.

Kemudian akan dilanjutkan pada tanggal 1 hingga 11 Mei 2020 secara resmi saatnya untuk melakukan teguran dan penindakan bagi siapapun yang masih nekat melanggar aturan PSBB.

Baca Juga: Siap Jadikan Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara, Khofifah-Emil Ajak Sukseskan Pilkada 2024

“Mulai besok sampai 30 april adalah masa himbauan dan teguran. Lalu tgl 1 hingga 11 Mei 2020 ditingkatkan menjadi teguran dan penindakan bagi siapapun yang melanggar,” tegas Gubernur dalam rilisnya yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (28/4/2020).

“Yang perlu kita ingat adalah PSBB ini menjadi opsi terakhir yang harus diambil karena sebaran penularan covid-19 sudah sedemikian meluas. Artinya kita harus melakukan proteksi dan ini kadang pilihan yang tidak bisa mengenakkan semua orang,” kata . (MA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO