BangsaOnline - Pernahkah anda membuat SIM melalui calo, makelar, ataupun perantara agar pembuatan/perpanjangan SIM cepat jadi? Tentu mayoritas masyarakat Indonesia lebih memilih jalan pintas ini karena tidak ingin ribet dan tahu jadi. Harga pembuatan SIM melalui calo biasanya berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Tapi, tahukah anda berapa sebenarnya harga resmi untuk membuat atau untuk perpanjangan SIM?
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, dengan jelas sudah dirinci
soal tarif pembuatan dan perpanjangan SIM. Mengacu pada tarif itu, Anda
diminta jangan mau membayar lebih apalagi dengan iming-iming SIM bisa
diproses dengan cepat.
Dalam akun Facebook resmi Divisi Humas Mabes Polri, diunggah tarif resmi pengurusan SIM. Tarif ini sudah berlaku sejak PP itu diterbitkan.
Dalam
PP tersebut jelas tertulis biaya pembuatan SIM tak lebih Rp 120 ribu.
Angka ini jelas sangat berbeda dengan yang dikeluhkan para pemilik
kendaraan di Indonesia karena mereka harus membayar lebih, kecuali
pembuatan SIM internasional.
Sedangkan biaya untuk perpanjangan
pun sama. Tak ada nilai yang mencapai angka Rp 100 ribu. Kecuali Anda
yang memanfaatkan jasa calo.
Berikut tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM untuk sekali penerbitan:
1. SIM A
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000
2. SIM BI
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000
3. SIM BII
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000
4. SIM C
- Baru : Rp 100.000
- Perpanjang : Rp 75.000
5. SIM D (khusus penyandang cacat)
- Baru : Rp 50.000
- Perpanjang : Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Baru : Rp 250.000
- Perpanjang : Rp 225.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News