SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 65 orang diamankan Polresta Sidoarjo, kemarin (2/5) malam. Mereka bukan bandit jalanan. Namun, pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keluyuran melewati jam malam.
Penindakan pelanggar jam malam itu dilakukan di dua tempat. Yaitu di check point pos polisi Waru, serta di jalan Banjarkemantren, Buduran. Petugas menghentikan pengendara yang melintas di atas pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Di check point pos polisi Waru, M. Imron dihentikan petugas. Dia sempat berdebat dengan petugas. "Saya mau jalan-jalan ke kota sebentar pak," ucap warga Waru tersebut.
Polisi memberikan penjelasan. Selama PSBB berjalan, kota delta menerapkan jam malam. Aktivitas warga dibatasi. Maksimal pukul 21.00 WIB.
Nasib serupa dialami Eko Pujiono. Saat dihentikan petugas, dia tidak bisa menujukkan surat tugas dari perusahaan. "Dari rumah teman mau pulang ke rumah," ucap warga Gedangan tersebut.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Total sebanyak 30 orang diamankan. Petugas mendata pelanggar. Sejurus kemudian pelanggar diberikan surat teguran. "Jangan diulangi lagi," ucap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji.
Penertiban berlanjut di Desa Banjarkemantren, Buduran. Petugas menyisir warkop yang bandel. Tetap buka meski ada jam malam.
Untuk mengelabui polisi, pemilik warkop sengaja memadamkan lampu. Tujuannya, agar aktivitas ngopi tak terlihat. Sayangnya upaya tersebut sudah tercium.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Misalnya warkop yang berdiri berderet di depan PT Maspoin II. Sepintas, tidak terlihat orang tengah ngopi. Lantaran temaram.
Petugas langsung turun memeriksa warkop. Tempat ngopi itu dipolototi. Hasilnya, puluhan pemuda terjaring. Totalnya sebanyak 35 orang diamankan.
Pemuda yang terjaring razia langsung dibawa ke Mapolresta Sidoarjo. Mereka menjalani rapid test. Selang 15 menit, polisi mendapatkan hasil tes cepat. Seluruhnya tidak ada yang terpapar Corona.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Sumardji mengatakan, penertiban jam malam terus dilakukan. Fokusnya menangkal warga yang keluyuran. "Terutama pengendara roda dua," paparnya.
Dia mengakui masih banyak warga yang bandel. Keluar malam meskipun ada aturan jam malam. "Razia terus dilakukan. Tujuannya memutus rantai korona," ucapnya.
Pria asal Nganjuk itu menambahkan, bagi yang melanggar aturan, bakal dikenakan sanksi. Polisi memberikan surat teguran. "Bagi pelaku usaha warung dan warkop sanksi paling berat pencabutan izin," tegasnya.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
Sementara itu, jumlah pengendara yang melanggar aturan PSBB terus berkurang. Hal itu terlihat dari data di check point pos polisi waru.
Di awal penerapan PSBB, 28 April, jumlah pengendara yang mendapatkan sanksi teguran mencapai 112 orang. Selama satu hari berkurang menjadi 99 orang. Satu pengendara diminta putar balik. Sabtu kemarin pelanggar mencapai 60 pengendara. (cat/rev)
Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News