PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Dua orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rosi (26) asal Desa Malasan Kulon, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo dan Abdullah (29) asal Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang berhasil diringkus oleh jajaran Polres Probolinggo Kota.
Mereka ditangkap setelah terbongkar melakukan aksi kejahatannya mencuri satu unit motor di halaman masjid di Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
“Sasaran pelaku ini dengan melakukan pencurian di masjid-masjid,” ujar Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso didampingi Kasatreskrim AKP Hery Susanto, Senin (4/5/2020).
Dia menjelaskan, dari hasil kejahatannya itu, mereka kemudian menjualnya kepada penadah. Yakni, Rohman dan Dilla, keduanya warga Kabupaten Lumajang.
Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku jika motor hasil kejahatannya dia jual seharga Rp 2.200.000 kepada penadah. “Oleh penadah bernama Rohman ini, kemudian dijual lagi seharga Rp 2.700.000 kepada orang lain,” katanya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (prb1/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News