BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - SM, pria di Banyuwangi ini tega menggagahi anaknya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Aksi bejat warga Lingkungan Kluncing, Kelurahan Giri, Kecamatan Giri, Banyuwangi tersebut dilakukan selama setahun belakangan.
Perbuatan tersangka akhirnya terkuak dan dilaporkan ke Reskrim Polresta Banyuwangi, setelah korban hamil 8 bulan.
Baca Juga: Mengaku Terkejut Ada Oknum Guru SD Cabul, Ketua PGRI Banyuwangi: Mencoreng Dunia Pendidikan
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat rilis pers, Selasa (5/5) sore, menjelaskan kronologi kejadian. Berawal saat tersangka melihat anaknya gadisnya tidur-tiduran di kamar. Tersangka melihat korban tidak mengenakan celana dalam, hanya menggunakan rok dan kaos saja.
"Melihat korban seperti itu, tersangka terangsang, kemudian mendekati korban dan langsung mencumbunya. Tersangka juga merayu korban agar mau disetubuhi dan berjanji bertanggungjawab," cerita Kapolresta Banyuwangi di hadapan awak media, Selasa (5/5/2020) sore.
"Kejadian seperti ini berlanjut terus menerus dan dilakukan hampir seminggu sekali selama setahun, sejak Februari 2019 hingga Februari 2020 hingga korban hamil," sambungnya.
Baca Juga: Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 atau 3 UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomer 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. "Kami jerat dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News