PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pasuruan di Raci, Bangil, memutuskan untuk mengambil putusan sela dalam kasus sengketa harta gono gini berupa sebidang tanah dan bangunan dengan tergugat M. Ali Maskur, alias Kucur.
Dengan putusan tersebut, Hakim memerintahkan juru sita untuk menyita obyek yang disengketakan. Pasalnya, M. Ali Maskur tidak menghadiri panggilan sidang.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Pada 4 Mei lalu, PA kembali memanggil M. Ali Maskur dalam sidang lanjutan. Ia hadir. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan pertanyaan tentang riwayat tanah yang jadi obyek sengketa.
Ali Maskur menjawab, bahwa tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumahnya tersebut atas pembelian sang ibu. Ia juga menunjukkan bukti pembelian.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Selanjutnya, Hakim mengarahkan ke sesi mediasi antara pelapor dan terlapor. Namun, M. Ali Maskur enggan mengikuti mediasi, dan memilih meninggalkan kursi persidangan.
"Saya sudah tahu arah dan tujuan sidang. Sudah jelas iku sidang ketoprakan (guyonan, red). Di belakang pelapor yang merupakan mantan istri saya, Lailatul Mufidah, ada orang lain bernama Yusuf, yang membiayai," kata Ali Maskur.
Dijelaskan oleh bos rosokan itu, ia menikah dengan Lailatul Mufidah sekira tahun 1996. Lalu pada 1998, sang istri meninggalkan Ali Maskur. Dan pada tahun 2010 terbit akte cerai dari PA Bangil. Usai berpisah dengan dirinya itu, Ali Maskur mengungkapkan mantan istrinya itu pernah menikah dua kali dengan oknum polisi. (par/rev)
Baca Juga: Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News