KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya 5.000 Kepala Keluarga (KK) di Kota Batu yang terdampak Covid-19 akan dibantu pemerintah provinsi masing-masing sebesar Rp 200 ribu, ditambah bantuan Pemkot Batu sebesar Rp 800 ribu.
Para penerima bantuan tersebut, adalah warga yang belum menerima bantuan dari pemerintah, baik PKH, BPNT, Bantuan Langsung (BL), dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) pada bulan Mei hingga Juli 2020.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
"Sesuai dengan kebijakan pemerintah Kota Batu yang memberikan bantuan senilai Rp 1 juta bagi masyarakat yang miskin atau kurang mampu dan terdampak Covid-19, maka kelompok masyarakat yang menerima bantuan dari provinsi Jatim akan diberi tambahan oleh pemerintah Kota Batu sebesar Rp 800 ribu, sehingga semuanya sama, yaitu Rp 1 juta," ujar M. Chori, Jubir Gugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, Jumat (8/5).
Ia menjelaskan data penerima bantuan sebanyak 5.000 KK ini sudah termasuk di data penerima bantuan sebanyak 30 ribu KK di Kota Batu. Mereka terdiri dari keluarga miskin, pekerja yang di-PHK, pekerja yang dirumahkan, dan masyarakat yang ekonominya terdampak covid-19.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Berdasarkan hasil teleconference Kepala Gugas Covid-19 Kota Batu dengan Gubernur Jatim, bahwa bantuan dari provinsi penggunaannya bisa dalam bentuk bantuan pangan (beras, telur, dan minyak) atau dalam bentuk uang, tergantung pemda masing-masing. Bahkan, Kabupaten Blitar mengusulkan untuk ditambah sambel pecel guna mendukung produk UMKM.
"Pemerintah Kota Batu nanti akan diberikan dalam bentuk uang senilai Rp 200 ribu per KK selama 3 bulan mulai Mei hingga Juli," terangnya.
Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu
M. Chori menambahkan, dalam penyaluran bantuan, Pemkot Batu menggunakan 2 sumber data, yaitu DTKS yang selama ini memang digunakan sebagai basis oleh pemerintah termasuk kemensos. Selain itu ada data non DTKS, yaitu data di luar DTKS yang memang terdampak Covid-19.
"Pendataan kelompok non DTKS ini butuh waktu. Setelah data terkumpul lalu diklasifikasikan lagi mana yang diusulkan melalui sumber dana pemerintah pusat, provinsi Jatim, Kota Batu, serta desa. Sebab, sesuai ketentuan tidak boleh tumpang tindih," pungkasnya. (asa/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News