BATU, BANGSAONLINE.com - Jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya diberlakukan, DPRD Kota Batu meminta kepada Pemkot agar memperhatikan pemenuhan kebutuhan pangan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman. Menurutnya, pemberlakuan PSBB sah-sah saja, mengingat grafik kasus Covid-19 menunjukkan kurva naik.
Baca Juga: Dinkes Kota Batu Lakukan Monev Kawasan Tanpa Rokok
"Perlu dipahami kepada masyarakat bahwa PSBB itu bersifat sementara atau periodik. Tujuan PSBB yang paling utama adalah memutus mata rantai sebaran Covid-19," ujarnya, Minggu (10/5/2020).
"PSBB bisa diterapkan 14 hari pertama (sangat bergantung keputusan Kemenkes) dan bila peta sebaran bisa ditekan, maka bisa saja dihentikan atau bisa juga dilakukan relaksasi atau kelonggaran-kelonggaran. Kalau ternyata belum berhasil menekan sebaran, bisa juga dilakukan perpanjangan PSBB pada periode kedua, tergantung kondisinya," katanya.
"Sekarang fokus kita kalau PSBB benar-benar disetujui untuk Malang Raya adalah lebih pada persiapan Pemkot Batu khususnya, yakni kewajiban dan tanggung jawab Pemkot Batu terhadap dampak besar pelaksanaan PSBB," jelasnya.
Baca Juga: Tata Kelola Kearsipan 10 OPD Pemkot Batu Raih Predikat Sangat Memuaskan
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, Muhammad Chori mengatakan, tiga daerah di Malang Raya telah sepakat memberlakukan PSBB. "Gubernur Jawa Timur juga setuju Malang Raya diperlakukan PSBB," ujarnya.
Menurutnya, sesuai ketentuan ada 4 persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan PSBB. Yakni pertama ketersediaan stok pangan. Dari hasil monitoring, stok pangan masih cukup aman untuk 2 bulan ke depan.
Baca Juga: Tinjau Progres Pembangunan Gudang Aset, Pj Wali Kota Batu Targetkan Rampung Akhir 2024
Kedua, ketersediaan Sarpras Kesehatan. Sudah tersedia 1 rumah sakit utama RS Karsa Husada, 2 rumah sakit pendukung RS Baptis dan RS Hasta Brata, serta 3 rumah sakit untuk penegakan diagnosis RS Etty Asharto, RS Haji, RS Punten, serta 5 Puskesmas, termasuk penyiapan shelter tempat isolasi di masing-masing kecamatan dan tempat istirahat petugas medis.
"Selanjutnya yang ketiga, kesiapan anggaran. Sementara, disiapkan Rp 102 miliar melalui refocusing dan realokasi anggaran. Keempat, kesiapan Jaring Pengaman Sosial (JPS). JPS sudah disiapkan bagi 30 ribu KK atau kurang lebih 43,5 % dari total jumlah KK, dengan nilai masing-masing KK sebesar Rp 1 juta untuk 2 bulan," pungkasnya. (asa/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News