SUMENEP (BangsaOnline) - Persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupten Sumenep terkesan tidak berujung. Setelah anggota Dewan menduga kelangkaan pupuk bersubsidi diakibatkan banyaknya kelompok fiktif, saat ini muncul lagi kelangkaan pupuk bersubsidi karena diduga rentan bocor.
Hal itu semua disampaikan oleh salah satu Ketua Kelompok Tani (Poktan) Desa Panagan, Kecamatan Gapura, Admawi saat mendatangi Komisi B DPRD Sumenep, Rabu (7/1). Pada saat itu, mereka ditemui oleh Ketua Komisi B DPRD Sumenep Nurus Salam, Wakil Ketua DPRD Sumenep Juhari dan sejumlah anggota Komisi B yang lain.
"Kedatangan mereka tidak ada maksud lain, untuk meminta solusi agar pendistribusian pupuk bersubsidi untuk Kecamatan Gapura bisa lancar dan sesuai dengan kebutuhan petani,” ujar Nurus Salam.
Menurut Admawi, pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Gapura, dari kios ke Kelompok tani selalu mengalami keterlambatan. Bahkan, tidak sesuai dengan kuota yang diajukan melalui RDKK (Rencana Daftar Kebutuhan Kelompok). Jika kebutuhan kelompok sebanyak 3 ton, namun kuota yang diberikan oleh kios hanya 1 – 2 ton.
”Yang saya tidak mengerti, malah pendistribusin pupuk bersubsidi itu lebih lancar di pertokoan, yang kabilitasnya tidak bisa dipertangungjawabkan secara hukum,” terangnya
Anehnya, dipertokoan yang sudah nyata tidak mempunyai izin resmi dari pemerintah, toko tersebut bisa menyediakan semua jenis pupuk, mulai dari Urea, ZA, Phonska dan SP 36. Hanya saja harga pupuk di kalangan pengecer lebih mahal dari pada harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Sesuai harga eceran tertinggi (HET), harga pupuk bersubisidi jenis urea setiap sak ukuran 50 kilogram harganya Rp 90 ribu. Sementara di pengecer daerah setempat harga pupuk bersubsidi tembus Rp 150 ribu per zak.
”Nah ini yang kami tidak mengerti, dari mana toko itu dapat pupuk, dan dimana letak kebocorannya. Karena selain pendistribusiannya selalu lancar, juga bisa menjual sesuai kebutuhan petani,” Imbuh Admawi.
Nurus Salam mengatakan, dirinya sebagai wakil rakyat akan menindak lanjuti persoalan yang dialami, termasuk persolan dugaan bocornya pupuk bersubsidi tersebut.
”Kami (komisi B) telah melakukan komonikasi dengan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta) selaku satker yang menangani. Dan kami sudah intruksikan untuk segera menindak lanjuti kelapangan,” katanya
Ditanya apakah pupuk bersubsidi yang dijual secara ilegal itu merupakan jatah untuk kabupaten Sumenep, pihaknya menduga jika pupuk tersbeut merupakan pupuk dari luar sumenep. Sebab pendistribusian pupuk bersubsidi kuota 2014 Kabupaten Sumenep sudah terealisasi seratus persen pertangal 29 Desember 2014 lalu. Sementara untuk kuota pupuk bersubsidi pada tahun 2015, saat ini masih belum bisa didistribusikan, karena masih dalam tahap proses adminitrasi.
”Pada akhir tahun kemarin ada sekitar 100 ton yang tersisa, namun itu semua sudah terdistribusikan semua ke empat distributor. Sementara pendistribusian terakhir ke distributor Masalembu sebanyak 20 ton. Jadi itu bukan pupuk sumenep,” jelasnya.













