SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua dimulai. Agar program tersebut mencapai target, Pemkab dan Polresta mengusulkan sanksi baru. Hukuman tersebut sifatnya memberikan efek jera.
Sekda Sidoarjo Achmad Zaini menyebut ada sanksi tambahan untuk PSBB tahap II kali ini. Terutama terkait jam malam. "Untuk pelanggar jam malam ada sanksi menjadi pekerja sosial," kata Zaini. Seperti bersih-bersih di makam, masjid, taman, ataupun fasilitas umum lainnya.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Sanksi tersebut dirasa sesuai, mengingat sampai saat ini pelanggar jam malam masih sangat tinggi. "Tiga kali operasi jam malam, rata-rata sampai tiga ratusan pelanggarnya," tuturnya. Karena itu, butuh sanksi yang membuat pelanggar jera. Selain dengan meningkatkan pengawasannya.
PSBB tahap II kali ini juga ada perubahan lain. Mulai saat ini, yang menjaga PDP di rumah diserahkan langsung kepada desa. Sehingga, desa melalui posko relawan yang ada di tiap desa akan lebih efektif menjaga yang isolasi mandiri. Namun, untuk makan dan minum mereka tetap disuplai oleh Dinsos.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Zaini menegaskan, PSBB berlaku 24 jam. Seluruh masyarakat Sidoarjo harus punya surat keterangan dari RT. "Sehingga, dia keluar rumah sudah difilter relawan di masing-masing RT," katanya.
Jika warga adalah karyawan, maka minimal punya dua. Pertama, keterangan dari RT dan yang kedua adalah keterangan dari perusahaanya. "Sehingga tidak menyulitkan teman-teman di cek poin untuk melakukan penertiban, tujuan-tujuannya jadi lebih jelas," terang mantan Kepala Dinas Perizinan itu. "Penguatannya di RT dan RW untuk tahap 2 ini," katanya.
Dengan aturan tersebut, tugas Babinsa dan Bhabinkabtibmas dialihkan. Selama ini di cek poin akan ditarik ke wilayah masing-masing.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Senada dengan sekda, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan hukuman di PSBB jilid II bersifat sanksi sosial. Warga yang menabrak aturan, diminta menjadi relawan selama masa PSBB. "Bisa ditempatkan di cek poin. Selain itu juga menjadi duta penyuluhan Covid-19," ucapnya.
Sumardji menjelaskan, sanksi memang dirancang memiliki efek jera. Tujuannya, agar warga yang melanggar tidak mengulangi perbuatan tersebut. "Sehingga tidak kelayapan malam-malam tak jelas," terangnya.
Sementara itu, dari rekapitulasi data di cek poin, total pelanggaran selama 14 hari mencapai 2.231. Mayoritas pelanggaran didominasi pengendara motor.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
Polresta merinci pelanggaran menjadi tiga jenis. Yaitu pengendara roda dua, kendaraan pribadi, serta kendaraan umum. Jumlah pelanggaran roda dua mencapai 1.409. Aturan yang paling banyak dilanggar yakni tidak mengenakan sarung tangan. Jumlahnya 709 pelanggaran.
Total pelanggaran kendaraan pribadi mencapai 449. Paling banyak pengendara tidak mengenakan masker. Sedangkan untuk kendaraan barang jumlah pelanggaran mencapai 373. Sama seperti kendaraan pribadi, sebanyak 224 pengendara tak memakai masker.
Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo
Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar menuturkan data tersebut dihimpun dari 16 titik cek poin. Pelanggaran banyak ditemukan di wilayah perbatasan. "Misalnya di Cek Poin pos polisi Waru dan exit tol Sidoarjo," urainya.
Menurut Eko, di awal penerapan PSBB, jumlah pelanggaran melonjak tinggi. Dia mencontohkan kendaraan roda dua. "Hari pertama mencapai 332 pelanggaran," paparnya.
Seiring dengan berjalannya waktu, pelanggaran berangsur turun. Warga yang melintas di jalan mematuhi aturan. Mantan Kasatlantas Polres Pasuruan itu menyatakan, penurunan angka pelanggaran disebabkan pengendara mulai menyadari aturan PSBB. "Sosialisasi Polresta membuahkan hasil," pungkasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News