GRESIK (BangsaOnline) - Puluhan masyarakat Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo yang mengatasnamakan diri Kalaps (komunitas anti lupa pencemaran kali Surabaya) melakukan demo di kantor Bupati Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Rabu (7/1). Mereka mendesak agar Bupati membongkar bangunan City9 di Desa Cangkir yang berdiri di sekitar DAS (daerah aliran sungai) Kali Surabaya.
Mereka menilai bangunan City9 menyalahi aturan. Karena itu, mereka sangat menyayangkan tindakan Bupati, Sambari Halim Radianto melalui BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) yang telah mengizinkan bangunan City9 yang berupa ruko (rumah toko) dan pergudangan berdiri. Bahkan, tanah yang ditempati bangunan City9 sudah mengantongi sertifikat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Dalam aksinya di kantor Bupati, massa Kalaps mengusung beberapa poster. Di antaranya bertuliskan, "Bupati gak becus lestarikan kawasan lindung sempadan sungai Desa Cangkir, kembalikan tanah negara untuk kawasan lindung, bongkaren ruko non IMB ojo dibelani ayo Ri, kembali bersih sungaiku dan lainnya".
Koordinator pendemo, Arifin dalam orasinya menuntut agar Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto segera menghentikan pembangunan proyek ruko dan gudang milik PT City9 milik PT Graha Mitra Niaga Investindo, yang didirikan di atas sempadan sungai Kali surabaya di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo Gresik.
"Bongkar City9," pinta Arifin yang disauti pendemo lain dengan kata bongkar.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai
Arifin menuding kalau bupati sengaja kongkalikong dengan PT City9, sehingga menutup mata dengan jalannya proyek City9 meskipun telah merampas hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan apa yang diamanatkan di dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Micek, mbidek, ndublek itulah tiga kata yang saat ini pantas disandang oleh sang Bupati Gresik sebagai penghargaan terbaru dalam bidang lingkungan hidup," teriak Arifin.
Arifin menambahkan, dirinya akan terus mengawal sampai sengketa tanah City9 menemukan solusi. Untuk itu, Kalaps menginginkan pihak terkait ada tindakan tegas untuk membatalkan segala izin ataupun sertifikasi yang diperoleh dari Bupati Gresik dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik serta di lakukan pembongkaran.
"Kami tidak akan berhenti dan akan terus kami kawal sampai sengketa tanah ini menemukan solusi. Pembangunan itu dulu kan pernah dihentikan oleh Satpol PP, karena memang tanahnya bermasalah, tapi kenapa anehnya sekarang kok malah di teruskan pengerjaannya, berarti kan ada kongkalikong dengan Pemerintah Gresik," terangnya.
Sebelumnya, Kalaps melakukan demo serupa di kantor PN (Pengadilan Negeri) Gresik. Mereka selain melakukan tuntutan yang sama, juga meminta agar menyidangkan kasus sengketa tanah dan memenangkan ke pihak warga Desa Cangkir.
Sementara Direktur City9, H. Sujarwo membantah, kalau pembangunan City9 di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo tidak berizin. Menurutnya, segala yang diperlukan, mulai IPR (izin peruntukan ruang) sudah diurus oleh pihak City9. Karena itu, pihak City9 berani membangun bangunan berupa ruko dan pergudangan
Baca Juga: Gandeng BNN, Satpol PP Gresik Razia Penjaga Warung dan Kafe
"Kan tidak mungkin City9 yang begitu besar membangun bangunan tanpa mengantongi izin, " kata Sujarwo.
Hanya, lanjut Sujarwo izin berupa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) hingga sekarang belum bisa dikeluarkan oleh BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal). Sebab, Kepala Desa Cangkir tidak bersedia mengeluarkan rekomendasi untuk pembuatan IMB.
"Saya akui IMB-nya belum ada, karena sampai sekarang Kades Cangkir tidak mau mengeluarkan rekomendasi. Padahal, saya sudah berkali-kali mengajukan, tapi selalu ditolak. Saya tidak tahu apa motivasinya," ungkapnya.
Menurutnya, pembangunan City9 di Desa Cangkir sekarang berhenti. Sebab, dihentikan oleh Satpol PP Pemkab Gresik. Bangunan dikasih portal, sehingga pihak City9 tidak bisa meneruskan. Bagi City9 penyegelan yang dilakukan pihak Satpol PP itu janggal. Sebab, sebelumnya pihak Satpol PP tidak pernah memberikan teguran terhadap pihak City9. Bahkan, Satpol PP juga tidak mengirimkan surat soal kesalahan City9, sehingga proyek City9 dihentikan.
"Saya juga belum tahu siapa yang memerintah Satpol PP menghentikan proyek kami. Padahal proyek itu tidak ada persoalan. Ada apa dibalik itu semua. Kalau kami terus-terusan diperlakukan seperti ini, kesabaran kami pun habis, " pungkas Sujarwo.
Baca Juga: Puluhan Ribu Jemaah Hadiri Haul Alhabib Abu Bakar Assegaf ke-69 di Masjid Jamik Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News