PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rapat kerja yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Pasuruan, yakni antara LPA Pasuruan dengan SMKN Rembang selama dua jam lebih, tidak menghasilkan kata sepakat. Rapat itu membahas dikeluarkannya siswi berinisial MH (18) dari sekolahnya, karena kasus pelecehan seksual bermodus grooming.
Kepala SMKN Rembang, Imam menjelaskan, pihak sekolah tidak ada niat sama sekali untuk mengeluarkan siswinya. Namun, karena memang yang bersangkutan serta orang tuanya, menyadari bahwa sang anak melakukan kesalahan.
Baca Juga: Polres Ngawi Bekuk Pelaku Pelecahan Seksual Bermotor, Motifnya Habis Nonton Video Porno
Ia menjelaskan, sekolah memiliki aturan jika siswa yang melanggar melebihi batas poin pelanggaran, akan diberikan sanksi.
“Jika yang bersangkutan diterima kembali di sekolah, justru akan menjadi beban kepada yang bersangkutan, karena kasus ini sudah viral di kalangan anak-anak sekolah lainnya," ungkapnya.
Dia menuturkan, solusi untuk melindungi korban kasus grooming agar bisa tetap melanjutkan penddikan adalah, dengan pindah sekolah. Hal ini berdasarkan hasil rapat dengan dewan guru. Sedangkan salah satu pilihan sekolah untuknya adalah di SMK PGRI Rembang.
Baca Juga: HUT ke-79, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Lomba PBB Piala Panglima TNI Tingkat Pelajar se-Pasuruan Raya
Wakil Ketua LPA Pasuruan, Danil mengatakan, keluarga korban berharap anaknya bisa diterima kembali sekolah di SMKN Rembang. Akan tetapi pihak sekolah keberatan untuk menerimanya lagi. Dengan dalih, bila yang bersangkutan tetap di sekolah asalnya, justru tidak baik bagi perkembangan mentalnya.
Upaya LPA memperjuangkan korban supaya bisa kembali sekolah akhirnya kandas, setelah upaya mediasi yang difasilitasi Komisi IV DPRD tidak ada titik temu.
"Kita akan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib, karena ada unsur pembiaran anak dari pihak sekolah," jelasnya.
Baca Juga: Peringati HUT Ke-16, KAI Commuter Gelar Sosialisasi Stop Pelecehan di Transportasi Publik
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pasuruan, Ruslan mengatakan, secara kelembagaan kasus ini memang bukan wewenang daerah, mengingat SMKN dan SMA saat ini sudah ditangani oleh Provinsi. Tetapi, kasus ini menimpa warga Pasuruan.
"Untuk itu, kita sebagai wakil rakyat Pasuruan, berhak untuk membantu warganya," tandasnya. (bib/par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News