NGAWI, BANGSAONLINE.com - Surat Edaran (SE) dari Kemenhub tentang Petunjuk Operasional Transportasi sudah terbit sejak lima hari yang lalu. Dengan adanya SE tersebut, Kemenhub mengizinkan beberapa perusahaan bus beroperasi kembali.
Bagi bus-bus yang beroperasi, ditempel barcode sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut diizinkan membawa pemudik, dengan beberapa persyaratan. Salah satunya hanya boleh berangkat dari terminal Pulo Gebang. Dan, setiap penumpang harus dilengkapi dengan surat keterangan dari gugus tugas yang menyatakan telah melalui rapid test.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Terminal Tipe A Kertonegoro Ngawi Sepi Melompong
"Memang sudah hari Selasa (12/5) lalu ada beberapa bus AKAP yang memasuki terminal Ngawi. Namun, semua bus hingga hari ini (Minggu, 17/05) tidak ada penumpang yang turun di terminal Ngawi," jelas Ali Imron Hariyadi, kepala Terminal Kertonegoro Ngawi pada HARIAN BANGSA.
"Sewaktu bus melintasi check point di exit tol Ngawi, bus tersebut wajib memasuki terminal Kertonegoro Ngawi. Setelah memasuki terminal, langsung bus tersebut melanjutkan perjalanan kembali. Jadi, saat melewati check point exit tol, bus yang berizin ditandai adanya barcode harus masuk terminal," terangnya.
Baca Juga: Terminal Kertonegoro Ngawi Sediakan Tes GeNose Gratis bagi Penumpang
Selain itu, apabila ada penumpang yang turun di Terminal Ngawi, juga akan dicek kelengkapannya. "Ini bertujuan untuk memutus rantai Covid 19," pungkasnya. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News