SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya, membantah tudingan yang ditujukan kepada Tim Gerak Cepat (TGC) Command Center (CC) 112 karena dianggap menelantarkan pasien di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU dr. Soetomo Surabaya. Karena itu, Pemkot Surabaya membuka data untuk meluruskan tudingan yang tidak benar itu.
Kejadian tersebut, berawal pada Sabtu (16/5/2020) pagi. Saat itu, IGD RSU dr. Soetomo sempat tidak dapat menerima pasien. Hal ini, dikarenakan ada 35 pasien Covid-19 yang belum mendapatkan kamar.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Pengumuman itu pun, ditulis dalam sebuah kertas karton yang ditempelkan di pintu masuk IGD yang kemudian tersebar di media sosial. Namun, sayangnya ada pihak yang memfitnah TGC CC 112 karena dianggap menelantarkan ke 35 pasien tersebut.
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser membantah dan meluruskan tudingan yang salah itu. Sebab, dari data yang terekam di CC 112 per tanggal 16-17 Mei 2020, ada 180 laporan yang diterima. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya merupakan laporan kecelakaan.
"Kita bantah itu terkait pernyataan bahwa Pemkot abaikan 35 pasien Covid-19. Dari 180 laporan yang diterima, 13 di antaranya adalah kecelakaan. Dari 13 orang itu, hanya 5 orang yang diantar ke RSU dr. Soetomo,” kata Fikser saat menggelar konferensi pers di Balai Kota Surabaya, Senin (18/5/2020).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Fikser menegaskan, berdasarkan data yang terekam dalam sistem CC 112 pada tanggal itu, ada 5 orang yang diantar ke RSU dr. Soetomo. Kelima orang itu, merupakan korban kecelakaan yang lokasinya berada di radius sekitar IGD RSU dr. Soetomo, sehingga mereka dibawa ke rumah sakit itu untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Bahkan, untuk meluruskan tuduhan itu, Fikser menunjukkan beberapa lembar kertas berupa tanda terima dan SOP sebagai bukti bahwa tidak ada penelantaran atau meninggalkan pasien begitu saja. “Dari lima orang itu, tiga warga Surabaya dan dua warga non-Surabaya,” ungkapnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Infromatika Kota Surabaya ini juga mengatakan, pasien atau korban tidak bisa serta merta disebut Covid-19 jika belum melalui proses rapid test maupun swab test. Untuk itu, tidak bisa disimpulkan bahwa pasien yang dibawa ke IGD RSU dr. Soetomo itu terpapar Covid-19. Apalagi, tudingan yang dilontarkan itu juga menyebutkan bahwa 35 orang itu merupakan pasien rujukan.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
“Ini bukan rujukan. Ini kejadian (kecelakaan) di jalan raya, lalu dibawa ke IGD untuk mendapatkan pertolongan. Kalau bilang ada rujukan di sana, buktikan dari mana. Apalagi bicara kalau itu (pasien) Covid-19, padahal untuk menyatakan hal itu harus melalui rapid test dan swab test terlebih dahulu,” papar dia.
Di kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Eddy Christijanto menjelaskan, mekanisme CC 112 ini adalah panggilan darurat 24 jam. Ketika ada pengaduan atau permohonan bantuan kedaruratan dari siapa pun melalui telepon CC 112, akan diterima melalui 21 line.
”Ketika pasien mengalami sesak, pingsan, dan napasnya sulit, maka tim TGC akan turun dengan APD lengkap. Kalau kecelakaan, biasanya tim TGC mengenakan masker saja. Kami juga berusaha untuk menghubungi keluarganya,” kata Eddy.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Karena itu, Eddy juga sangat menyayangkan tudingan yang dilontarkan kepada Tim Gerak Cepat CC 112 karena dianggap menelantarkan pasien di IGD RSU dr. Soetomo. Padahal, selama ini TGC sudah semaksimal mungkin memberikan pertolongan kepada warga yang memerlukan. Apalagi, selama ini pertolongan tak hanya diberikan untuk warga Surabaya.
"Ada orang yang memerlukan bantuan itu sudah kita tolong, sudah kita antar ke rumah sakit kalau mereka perlu ke rumah sakit. Tapi kami masih dituduh menelantarkan? Bagaimana kalau tidak ada CC 112, tidak ada TGC, bagaimana nasib 180 orang yang laporan dalam waktu dua hari itu tadi," katanya.
Sementara itu, Koordinator Tim Gerak Cepat (TGC) Kedungcowek Surabaya, dr. Suluh Rahardjo mengungkapkan, setiap warga atau korban yang sedang mengalami kecelakaan, maka yang diutamakan adalah keselamatan korban itu sendiri. Oleh karena itu, pada waktu kejadian, maka yang dituju adalah rumah sakit terdekat.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
“Untuk keselamatan korban supaya tidak membahayakan. Jadi kita pilih RS terdekat. Atau bisa juga terkadang atas permintaan korban,” kata dr. Suluh yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Pacarkeling.
Suluh menjelaskan, ia bersama tim TGC tidak mungkin meninggalkan atau menelantarkan pasien begitu saja. Bahkan, ia mengaku kerap kali tertahan di rumah sakit dan menjadi penanggung jawab atas pasien tersebut sampai mendapat penanganan.
"Kita sering tertahan kadang karena alat kami juga masih terpasang di pasien. Seringkali sampai kami menunggu keluarganya datang,” jelasnya. (ian/zar)
Baca Juga: Terpengaruh Medsos, Siswi SMK di Surabaya Kabur dari Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News