NGANJUK (BangsaOnline) - Pelaku perjudian di Tuban terhitung masih marak, buktinya kepolisian reskrim Polres Tuban pada awal Januari telah berhasil membekuk dua pelaku di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Tuban.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kedua pelaku tersebut bernama Naryo (42) dan Narko (32). Mereka diringkus petugas ketika sedang melakukan perjudian kartu remi yang berada di kandang ternak milik kepala desa setempat. Sebetulnya pelaku tidak berdua, namun ketika melakukan penggrebekan hanya dua pelaku yang berhasil ditangkap beserta barang bukti. Sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP suhariyono ketika dikonfirmasi membeberkan, kini baru kedua pelaku yang ditangkap, sementara yang lainnya kabur. Ketika proses penggrebekan petugas menyita satu set kartu remi dan uang ratusan ribu rupiah yang digunakan untuk taruhan.
“Loksi perjudian itu di rumah kandang ternak milik seorang Kepala Desa Margomulyo, kecamatan Kerek. Dua orang kita amankan termasuk barang bukti satu set kartu remi dan ratusan ribu uang tunai yang digunakan taruhan para pelaku,” terangnya.
Ditambahkan polisi berbadan tegak ini mengungkapkan, penagkapan tersebut bermula saat satuannya mendapatkan informasi dari masyarakat. Mendengar wadulan itu, langsung bergerak cepat ke TKP. Alhasil dua pelaku judi remi ditangkap.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
“Kasus perjudian ini, kini masih dalam penanganan anggota unit satu, Sat Reskrim Polres Tuban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini, kami dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News