GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik sejauh ini belum melanjutkan tahapan Pilkada Gresik setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 untuk menunda pilkada serentak di 270 kabupaten, kota, dan provinsi. Semula, pencoblosan dijadwalkan pada 23 September, kemudian ditunda menjadi Desember 2020. Hal ini lantaran KPU Gresik menunggu petunjuk dari KPU Pusat.
"Sejauh ini, KPU Gresik masih menunggu petunjuk KPU pusat untuk kelanjutan Pilkada setelah keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020," ujar Ketua KPU Gresik, Achmad Roni kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (19/5).
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
Untuk itu, lanjut Roni, saat ini KPU Gresik bersifat pasif tak menjalankan kegiatan apapun terkait pelaksanaan Pilkada.
"Sejauh ini belum ada perintah KPU Puast. Jadi kami sementara pasif untuk pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada," terangnya.
Roni mengungkapkan, KPU Pusat saat ini tengah melakukan uji publik Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan Pilkada Serentak 2020 pada saat Indonesia pandemi virus Corona (COVID-19).
Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik
"Uji publik ini salah satunya meminta masukan masyarakat terkait pelaksanaan tahapan Pilkada serentak bisa dilanjutkan di 2020 atau justru diundur karena tak memungkinkan di saat pandemi COVID-19," ungkapnya.
Roni menuturkan bahwa KPU pusat sendiri dalam melaksanakan kelanjutan tahapan Pilkada di 270 daerah masih melihat situasi dan kondisi pandemi COVID-19. "Kalau pandemi COVID-19 tak kunjung berakhir di tahun 2020, maka Pilkada bisa ditunda lagi dari rencana Desember 2021," tuturnya.
KPU pusat, lanjut Roni, sudah menyusun dua opsi sebagai skenario baru untuk menunda Pilkada antara bulan Maret 2021 atau September tahun 2021. Menurutnya, langkah ini diambil dikarenakan KPU tak bisa memperkirakan wabah COVID-19 akan berakhir sampai kapan.
Baca Juga: Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
"Opsi KPU pusat kalau tidak selesai dalam waktu yang diperkirakan maka diberi opsi dua, Pilkada digelar pada Maret 2021. Namun, kalau juga tak selesai juga, maka opsi kedua Pilkada bulan September 2021," urainya.
KPU pusat, kata Roni membuat opsi pertimbangan penundaan pilkada jadi Maret 2021 atau September 2021, salah satunya status tanggap darurat COVID-19 yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 29 Mei 2020.
Dengan begitu, pilkada serentak di 270 daerah bisa digelar pada bulan Desember 2020. "Dengan syarat, jika status tanggap darurat pendemi COVID-19 dicabut pada 29 Mei 2020," pungkasnya. (hud/ian)
Baca Juga: Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News