GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik sejauh ini belum melanjutkan tahapan Pilkada Gresik setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 untuk menunda pilkada serentak di 270 kabupaten, kota, dan provinsi. Semula, pencoblosan dijadwalkan pada 23 September, kemudian ditunda menjadi Desember 2020. Hal ini lantaran KPU Gresik menunggu petunjuk dari KPU Pusat.
"Sejauh ini, KPU Gresik masih menunggu petunjuk KPU pusat untuk kelanjutan Pilkada setelah keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020," ujar Ketua KPU Gresik, Achmad Roni kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (19/5).
BACA JUGA:
- Audiensi Dugaan Korupsi KPU Gresik dengan Kejaksaan, Genpatra Siap Beri Data Tambahan
- Pindah ke Kejati Kalsel, Nana Riana Wariskan Perkara Korupsi Pilkada Gresik
- DPC Alumni GMNI Gresik Dukung Langkah Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024
- Kejari Gresik Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada 2024
Untuk itu, lanjut Roni, saat ini KPU Gresik bersifat pasif tak menjalankan kegiatan apapun terkait pelaksanaan Pilkada.
"Sejauh ini belum ada perintah KPU Puast. Jadi kami sementara pasif untuk pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada," terangnya.
Roni mengungkapkan, KPU Pusat saat ini tengah melakukan uji publik Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan Pilkada Serentak 2020 pada saat Indonesia pandemi virus Corona (COVID-19).
"Uji publik ini salah satunya meminta masukan masyarakat terkait pelaksanaan tahapan Pilkada serentak bisa dilanjutkan di 2020 atau justru diundur karena tak memungkinkan di saat pandemi COVID-19," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




