Sholat Ied Wajib Gunakan Protokol Kesehatan

Sholat Ied Wajib Gunakan Protokol Kesehatan Bupati Pungkasiadi ketika memimpin rakor Idul Fitri.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bupati Pungkasiadi memimpin rakor forkopimda bersama Lembaga Keagamaan Islam. Materinya soal tata laksana Hari Raya Idulfitri 1441 hijriyah tahun 2020.

Sejumlah kesepakatan yang dicapai dalam rapat ini. Yakni tidak menggelar salat Idulfitri di masjid ataupun lapangan demi menghindari penyebaran Covid-19. Namun, apabila ada masjid yang tetap menggelar salat Idulfitri, wajib menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan takbir keliling juga tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pembunuhan

“Pemkab secara tegas linier dengan instruksi Pusat untuk tidak melaksanakan salat Idulfitri di masjid. Namun apabila ada yang melaksanakan, harus menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal dengan beberapa catatan,” jabar bupati di Ruang Satya Bina Karya, Kamis (21/5).

Sementara itu, Kapolres AKBP Feby D. P. Hutagalung, menambahkan jajarannya siap menindak tegas masyarakat yang tidak menaati imbauan pemerintah. Menurutnya, imbauan yang ditetapkan merupakan sebuah aturan penting di mana keselamatan masyarakat menjadi pijakan utama.

“Dalam Maklumat Kapolri, disebutkan bahwa keselamatan rakyat adalah pijakan dan sebagai tujuan utama menghadapi Covid-19. Semua pihak harus menahan diri, hal ini mengingat riskannya faktor keamanan. Aturan harus tegas. Para elemen masyarakat juga harus bisa merangkul dan menyuarakan imbauan ini. Jika ada yang melanggar, Polres akan memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres .

Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten sendiri menyatakan salat Idul Fitri tetap dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara maksimal, memakai masker, mengukur suhu badan, menjaga jarak shaf minimal 1 meter, tidak berjabat tangan serta memperpendek bacaan salat dan khotbah.

Selanjutnya rangkaian kegiatan perayaan Idulfitri seperti silaturahmi dalam bentuk kunjungan dibatasi pelaksanaannya dengan dua ketentuan. Antara lain bila tidak sangat mendesak, maka tidak perlu dilakukan secara fisik. Namun bila sangat mendesak, dapat dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Untuk kegiatan yang melibatkan hadirnya banyak orang seperti pelaksanaan takbir keliling dan resepsi halalbihalal, agar kiranya ditiadakan. Adapun pelaksanaan takbiran cukup di rumah masing-masing, masjid, atau musala. (yep) 

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO