PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan Buruh PT. Surabaya Laundry mengeluh dan menuntut pihak perusahaan membayar gaji sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten). Keluhan upah di bawah UMK sudah seringkali disampaikan ke Disnakersostran. Namun, sampai saat ini tak pernah membuahkan hasil.
Menurut keterangan Sulami, salah satu buruh yang sudah sekitar 3 tahun jadi karyawan di PT. Surabaya Laundry, sejak ia masuk kerja sampai saat ini, gaji yang diterimanya di bawah UMK. Bahkan, tunjangan yang biasa didapat, sejak enam bulan lalu tak dibayar.
Baca Juga: Didemo Puluhan Warga Grati, PT. DR: Kerusakan Jalan Tanggung Jawab Penambang Sebelumnya
"Sejak masuk kerja di perusahaan laundry dari berbagai keperluan rumah tangga, perkantoran maupun pabrikan itu, ratusan karyawan gaji di bawah UMK dan tak terima tunjangan," akunya.
Menurut dia, pihak perusahaan juga cerdik. Misalkan upah para buruh dibayar sesuai UMK, dan agen perusahaan merubah siasat memperpanjang jam kerja.
“Kalau semuanya mengikuti aturan, sebenarnya penyelesaiannya gampang. Tapi, meskipun perusahaan sudah mengikuti UMK. Hati-hati, jangan terjebak karena akan banyak turunannya. Seperti jam kerja dipanjangkan dan lainnya,” lanjutnya.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Bahkan ratusan buruh pernah unjuk rasa meminta Pemkab Pasuruan supaya perusahaan menurunkan pihak manajemen yang bikin buruh tidak digaji sesuai UMK.
Unjuk rasa ratusan buruh demi mendapat perhatian Disnakersostran itu malah berbuntut konyol. Pasalnya, tunjangan karyawan malah dihapus semua.
Spontanitas ribuan buruh tersebut langsung menuntut pimpinan perusahaan asal Surabaya segera diganti karena beberapa kebijakan yang diduga merugikan karyawan. (ard/ian)
Baca Juga: Merasa Dirugikan, Warga Kedungringin Pasuruan Luruk PT Sorini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News