DPRD Jatim Minta Pemprov Bantu Pesantren Jalani New Normal

DPRD Jatim Minta Pemprov Bantu Pesantren Jalani New Normal Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan new normal atau norma baru dalam menyikapi Covid-19 harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Karena itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jawa Timur meminta Pemprov Jatim serta kabupaten/kota untuk mempersiapakan kondisi ini dengan perhatian khusus. 

Di antaranya dengan memberi perhatian khusus melalui kebijakan anggaran pada pondok pesantren. Mengingat dari 4.450 ponpes dengan 574.340 santri se-Jatim, kondisi sarana prasarananya masih banyak yang belum memenuhi standar kesehatan, terlebih protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

Wakil Ketua , Anik Maslachah menegaskan jika seluruh ponpes mempunyai andil yang luar biasa. Tidak hanya untuk pencetak kader bangsa yang cerdas, lebih-lebih bagi pembentukan karakter anak. Selain itu juga merupakan embrio munculnya lembaga pendidikan. Oleh karenanya wajib hukumnya pemerintah memberikan intervensi yang cukup memadai bagi tumbuh kembangnya pesantren, apalagi sudah ada UU ponpes, sehingga tidak ada alasan lagi pemerintah untuk menafikan ponpes.

"Untuk memastikan tidak adanya klaster baru pandemi Covid-19 di Ponpes dalam memasuki kondisi new normal, maka intervensi harus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dana refocusing dan realokasi Covid-19," tegas politikus asal PKB itu, Rabu (27/5).

Menurut Anik, pemerintah bisa memfasilitasi PCR test dan swab secara massal untuk seluruh kiai dan santri, sebagai penanda dimulainya belajar di ponpes. Selanjutnya memenuhi kebutuhan pangan dan ekonomi pesantren untuk santri yang kembali minimal 14 hari (sesuai dengan massa isolasi mandiri) dengan pola bantuan jaring pengaman sosial.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

Serta penyediaan sarana prasarana belajar yang memenuhi standart new normal yang difasilitasi pihak Kementerian Pendidikan, Kementrian Agama serta pemerintah daerah.

"Pemprov harus memfasilitasi tersedianya pusat kesehatan ponpes berikut tenaga dan alat medis, wastafel portabel, penyemprotan disinfektan, masker, hand sanitizer, serta sarana MCK yang memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19," pungkas politisi asli Sidoarjo ini. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO