TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, semakin bertindak tegas terhadap warga yang abai dan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Bahkan, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri tak segan menyita barang bawaan jika warga tak memakai masker atau melanggar protokol kesehatan.
"Sudah kami tegakkan, terutama kepada pengunjung yang sedang cangkruk di warung kopi maupun belanja di swalayan. Hasilnya, 41 handphone, 16 KTP, 1 SIM, 3 STNK, dan 1 kartu BPJS kami amankan. Ya semuanya itu untuk memberikan pembinaan," ungkap Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (29/5/2020).
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Perusakan Pagar Sebut Penerapan Pasal 170 KUHP ke Pemdes Mlangi Tepat dan Benar
Ia menjelaskan, giat gabungan ini dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2020 tentang kewajiban penggunaan masker. Sasaran petugas ialah lokasi warung kopi, kafe, dan pusat perbelanjaan. Jika di lokasi petugas mendapati pemilik maupun pengunjung tak bermasker, maka dilakukan penindakan.
"Bagi pemilik lapak yang membandel, maka sanksinya bisa pencabutan izin operasi," paparnya.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Di sisi lain, bagi pelanggar yang barang bawaannya disita, maka bisa diambil di Kantor Pemkab Tuban dan menemui Petugas Satpol PP. Ketika mengambil barang bukti, para pelanggar wajib membawa surat pernyataan dari petugas saat razia berlangsung yang dibubuhi tanda tangan kepala desa. Dalam surat tersebut, pelanggar diminta tidak akan mengulangi dan melakukan aktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.
"Kalau masih saja membandel, ya akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Langkan ini dilakukan petugas agar bisa menekan penyebaran Covid-19 di Bumi Wali," terang Heri.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Ia meminta masyarakat agar lebih sadar untuk kepentingan bersama dalam rangka mencegah perkembangan penularan Covid-19. Oleh sebab itu, setiap keluar rumah wajib memakai masker dan sering-sering cuci tangan.
"Untuk razia penegakkan Perbup ini baru dilaksanakan di wilayah kota. Untuk ke depannya, bakal dilakukan di tingkat kecamatan,". pungkasnya. (wan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News