Jaksa Tetap Menuntut Kades Tarokan 1 Tahun Penjara

Jaksa Tetap Menuntut Kades Tarokan 1 Tahun Penjara Penasihat Hukum terdakwa Supadi, Prayogo Laksono, S.H., M.H., dan Rekan usai sidang. (foto: MUJI/ BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bertahan meyakini bahwa Supadi, bakal calon bupati Kediri yang juga Kepala Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri bersalah secara meyakinkan karena telah menggunakan gelar akademik secara tidak sah. Yakni dengan bukti digunakannya akta notaris dari Eko Sunu Jatmiko S.H., dan Trisnawati S.H., dalam transaksi penjualan tanah.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda replik itu, JPU tetap menuntut Supadi untuk dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Laporan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Termasuk Pencemaran Nama Baik

“Kami tetap pada tuntutan pidana kami semula, semua pledoi (pembelaan) PH (Penasihat Hukum) terdakwa sudah dijabarkan dalam analisis yuridis yang ada dalam tuntutan,” ujar JPU Iskandar S.H., usai sidang.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Prayogo Laksono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya tetap meminta agar majelis hakim membebaskan Supadi. Prayogo mencontohkan bahwa ada kasus serupa yang terjadi di PN Sidoarjo, di mana terdakwa oleh majelis hakim telah diputus bebas.

"Makanya tadi kami memberi masukan kepada majelis hakim bahwa ada kasus yang hampir sama dengan klien kami telah diputus bebas di PN Sidoarjo," kata Prayogo usai sidang, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Rektor Universitas Tritunggal: Giri Sancoko Berkuliah, Skripsi, Yudisium, dan Diwisuda di Kampus ini

Seperti diberitakan sebelumnya, Supadi dilaporkan ke polisi karena diduga telah menggunakan gelar akdemik secara tidak sah, yakni Sarjana Ekonomi (SE), sebagaimana yang tertera dalam akta kuasa jual tanah yang dikeluarkan oleh Notaris Eko Sunu dan Trisnawati.

Pihak Supadi sendiri mengelak bahwa SE di belakang namanya adalah gelar akademik. Menurutnya, SE di belakang nama Supadi adalah singkatan dari nama Subiari Erlangga. Namun, dalam berkas apa pun, nama Subiari Erlangga tidak pernah digunakan.

Persidangan selanjutnya dengan agenda sidang putusan, akan digelar hari Kamis minggu depan. (uji/zar)

Baca Juga: Dituduh Berijazah Palsu, Siapa Penggoyang Bupati Ponorogo ​Giri Sancoko?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO