
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ada seorang pemuda dihajar massa hingga babak belur di Desa Puhjarak, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, karena diduga seorang pencuri. Berita itu pun langsung menyebar di medsos, terutama Facebook.
Belakangan diketahui, pemuda tersebut bukanlah pencuri. Melainkan ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa). Hal itu diketahui setelah pemuda itu dibawa ke Polsek Papar dan dimintai keterangan petugas.
Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Purnomo menjelaskan, awalnya regu piket malam Polsek Papar menerima penyerahan satu orang yang diduga pelaku penganiayaan dari masyarakat Dusun Puhjajar Desa Puhjajar Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2020 sekira jam 22.30 WIB.
Menurut AKP Purnomo, orang yang diserahkan tersebut bernama Yahya (45), warga Dusun Punjul, Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.
"Pelaku diduga telah melakukan penganiayaan di Dusun Puhjajar Desa Puhjajar Kecamatan Papar," kata AKP Purnomo, Jumat (5/6).
Dikatakan AKP Purnomo, sebelumnya pelaku tersebut sekira jam 17.00 wib sudah berkeliaran di sekitar jalan masuk Desa Puhjajar. Sekira jam 22.00 WIB, pelaku masuk ke Desa Puhjajar berjalan kaki dari Timur ke arah Barat. Saat itu, pelaku dibuntuti beberapa warga dengan maksud agar pelaku keluar dari Desa Puhjajar.
Sesampai di pertigaan jalan, lanjut AKP Purnomo, pelaku berpapasan dengan Kasdi, warga setempat dan tiba-tiba pelaku langsung memukul wajah Kasdi sehingga mengakibatkan memar dan lecet pada pelipis kiri.
Mengetahui hal tersebut, beberapa warga langsung menyergap dan mengamankan pelaku ke Balai Desa Puhjajar. Saat di Balai Desa, pelaku beberapa kali kena pukulan warga dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Papar.
Sesampainya di Polsek Papar, lalu dilakukan serangkaian pemeriksaan dan hasil yang didapat adalah Kasdi (saksi korban) tidak mau membuat laporan dan tidak menuntut apapun kepada pelaku.
Penyelesaian perkara di luar proses hukum, sehubungan dengan terduga pelaku merupakan ODGJ. Secara kepastian hukum, maka dilakukan mediasi yang dihadiri perangkat Desa Puhjajar Kecamatan Papar dan perangkat Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten.
Masih menurut AKP Purnomo, hasil mediasi disepakati perkara tidak ditindaki lanjuti dengan proses hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pelaku akhirnya diserahkan kepada perangkat desa Punjul Kecamatan Plosoklaten, tapi sebelum diserahkan, pelaku terlebih dahulu dibawa di Klinik Kartika Minggiran dan biaya pengobatan ditanggung pihak perangkat desa Puhjajar," pungkas AKP Purnomo. (uji/ns)