Biaya Pemakaman Pasien Covid-19 Sebesar Rp 3,36 Juta, Semua Ditanggung Pemerintah

Biaya Pemakaman Pasien Covid-19 Sebesar Rp 3,36 Juta, Semua Ditanggung Pemerintah Salah satu warga Gresik saat dimakamkan dengan protap Covid-19. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik, Noto Utomo menyikapi munculnya sejumlah protes dari keluarga almarhum yang dimakamkan secara protokol Covid-19 setelah meninggal di rumah sakit (RS), meski bukan pasien positif Covid-19.

Noto mengaku, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan alasan logis mengapa pasien yang meninggal di RS dimakamkan dengan protokol Covid-19 meski tidak berstatus positif Covid-19.

"Sehingga, kondisi ini memicu banyak gelombang protes, lantaran keluarga maupun warga tak bisa ikut mensalatkan dan memakamkan," ungkap Noto Utomo kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (5/6/2020).

Meski demikian, Noto memastikan bahwa pasien yang meninggal dan dilakukan pemulasaran (pemakaman) secara protap Covid-19, semua biayanya akan ditanggung oleh pemerintah.

"Setelah Presiden RI Joko Widodo menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional, maka pemerintah akan membiayai seluruh biaya pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di rumah sakit maupun rawat jalan," jelasnya.

Kementerian Keuangan (Kemkeu), lanjut Noto, telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut. Satuan biaya tersebut, tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020, tertanggal 6 April 2020.

Noto mencontohkan tentang biaya pemulasaran jenazah pasien Covid-19. "Biaya yang ditanggung oleh pemerintah untuk setiap jenazah Covid-19, sekira Rp 3,36 juta," ungkap Sekretaris DPC PDIP Gresik ini.

Biaya tersebut, lanjut Noto, terdiri dari biaya pemulasaran jenazah sebesar Rp 550.000, kantong jenazah Rp 100.000, peti jenazah Rp 1.750.000, plastik erat Rp 260.000, disinfektan jenazah Rp 100.000, transportasi mobil jenazah Rp 500.000, dan disinfektan mobil jenazah Rp 100.000.

"Jadi, biaya satu pemakaman satu jenazah dengan protokol Covid-19 itu cukup besar," terangnya.

Surat Menkeu tersebut, kata Noto, juga membatasi besaran nilai top up per hari untuk menghitung tarif klaim pasien Covid-19 rawat inap. "Untuk pasien Covid-19 tanpa komplikasi, biaya perawatan di ruang ICU dengan ventilator sebesar Rp 15,5 juta per hari, tanpa ventilator Rp 12 juta per hari. Kemudian, perawatan di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator sebesar Rp 10,5 juta per hari, tanpa ventilator Rp 7,5 juta per hari," jelasnya.

Adapun untuk pasien Covid-19 dengan komplikasi, biaya perawatan di ruang ICU dengan ventilator sebesar Rp 16,5 juta per hari, tanpa ventilator Rp 12,5 juta per hari. "Sedangkan perawatan di ruang isolasi nontekanan negatif dengan ventilator sebesar Rp 14,5 juta per hari, tanpa ventilator Rp 9,5 juta per hari," pungkasnya. (hud/zar)