PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang keempat kalinya gugatan gono gini dua bidang tanah yang berdiri di atas bangunan rumah atas nama M. Ali Maskur, belum ada titik terang. Pasalnya, tergugat (M. Ali Maskur) meninggalkan Pengadilan Agama (PA) Bangil di Jalan Raya Raci karena jadwal sidang molor hingga 2 jam.
"Saya datang 30 menit lebih awal dari jadwal sidang yang tertera dalam surat panggilan dari PA. Tapi, persidangan molor. Karena efek Covid-19 kita susah cari uang, maka ada peluang yang bisa menjanjikan untuk pendapatan saya yang tak bisa ditunda, ya saya ambil, dan akhirnya saya pergi dari pengadilan," kata M. Ali Maskur.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
M. Ali Maskur datang ke PA menghadiri panggilan sidang atas gugatan gono gini mantan istrinya, Lailatul Mufidah. Lailatul Mufidah menggugat M. Ali Maskur setelah meninggalkan suaminya tersebut sekira 12 tahun yang lalu.
"Selama berumah tangga dengan Lailatul Mufidah, kami tidak dikaruniai momongan. Namun yang bikin saya berserta keluarga heran adalah dia menuntut hak atas tanah pembelian ibu saya. Aset yang ditempati keluarga saya dan ibu saya, ia gugat untuk dibagi dua dengannya, nominalnya sebesar Rp 500 juta," jelasnya.
Penggugat, Lailatul Mufidah binti H. Buadi melalui kuasa hukumnya, Imam Bukhori, S.H., mengajukan gugatan gono gini tanah bersertifikat Nomor 12.32.15.16.00032 dengan luas sekira 322 m², dan tanah bersertifikat Nomor 12.32.15.16.00033 dengan luas 141 m² untuk dibagi dua.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Menurut M. Ali Maskur, setelah mempelajari materi gugatan, maka pihaknya akan mengajukan pledoi. Materi akan disusun sendiri dan akan dilengkapi bukti pembelian tanah dan saksi pemilik tanah asal.
Terpisah, istri M. Ali Maskur, Cicatur Ernawati (30) merasa terganggu dan resah dengan penyitaan aset yang dilakukan oleh PA, sehingga ia akan mengambil langkah hukum dengan akan melapor mantan istri suaminya, Lailatul Mufidah dan Pegawai PA ke Polres Pasuruan.
"Pihak PA tanpa ada koordinasi dan pemberitahuan tiba-tiba melakukan penyitaan aset yang diajukan penggugat. Tindakan yang dilakukan oleh petugas PA itu tidak prosedural dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan," ujar Cicatur Ernawati. (par/zar)
Baca Juga: Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News