PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Kabar dimintainya keterangan sejumlah pejabat dan Dirut PDAM Ponorogo terkait kasus dugaan korupsi dana hibah air minum senilai Rp 8,2 miliar yang bersumber dari APBN, membuat beberapa kalangan heboh.
Salah satunya, LSM Cakra yang meminta agar Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi tersebut.
Baca Juga: Kasus BKSM Lanjut Terus, Kejari Ponorogo Panggil Supplier
Samsul Bahar, Korlap LSM Cakra meminta agar Kejari Ponorogo serius menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana hibah di lingkungan PDAM Ponorogo.
Ia mengaku menemukan sejumlah dugaan penyimpangan di Kecamatan Mlarak, berupa pelanggan atau warga yang seharusnya mendapat bantuan, namun masih dipungut biaya dalam pemasangan sambungan baru. "Tarifnya bervariasi, mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu," ungkapnya, Selasa (9/6/2020).
"Tak hanya itu saja, di lokasi kami juga menemukan pelanggan yang seharusnya mendapat bantuan, namun tidak ada stiker yang terpasang di-speedometer. Seharusnya ada stiker yang terpasang, namun kenyataannya juga tidak ada, bahkan diperparah lagi air sering mati dan sangat menyusahkan pelanggan," jelasnya.
Baca Juga: Kasus BKSM Terus Bergulir, Kejaksaan Negeri Ponorogo Periksa Sejumlah Kepala Koperasi KPRI
Atas temuan tersebut, Samsul Bahar meminta Kejaksaan Negeri Ponorogo agar mengusut tuntas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana hibah di lingkungan PDAM Ponorogo.
"Dari info yang berkembang, dugaan penyimpangan dana hibah program air minum dari APBN di tahun 2016 senilai Rp 2 miliar, pada tahun 2017 senilai Rp 3,3 miliar, dan pada tahun 2018 senilai Rp 2,9 miliar," pungkasnya. (nov/rd/zar)
Baca Juga: Kasus BKSM Terus Berlanjut, Kejaksaan Negeri Ponorogo Periksa Sejumlah Kepala SMP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News