PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo selama dua hari memanggil Lardi selaku Dirut PDAM dan sejumlah kasi untuk dimintai keterangan terkait program hibah air minum dari dana APBN tahun 2016 sampai 2018, Jum'at (5/6).
Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dengan adanya dugaan penyimpangan dana program hibah air minum dari dana APBN tahun 2016 senilai Rp 2 miliar, tahun 2017 Rp 3,3 miliar, dan pada tahun 2018 Rp 2,9 miliar.
Baca Juga: Pembagian 13 Kios Pasar Legi Tak Jelas, Sejumlah Pedagang Datangi Kejari Ponorogo
Dana dari Kementerian PUPR ini merupakan semacam subsidi kepada warga atau pelanggan PDAM untuk mendapatkan air bersih. Setiap calon pelanggan mendapat subsidi berkisaran sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta untuk pemasangan baru.
Ternyata meski sudah ada bantuan, PDAM diduga masih melakukan pungutan kepada 3.000 pelanggan. Pungutan inilah yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Dalam keterangannya, Lardi selaku Dirut PDAM Ponorogo enggan berkomentar banyak. "Ini hanya klarifikasi saja, bukan apa-apa," ujarnya.
Baca Juga: Kasus BKSM Lanjut Terus, Kejari Ponorogo Panggil Supplier
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ponorogo Ahmad Afandi mengatakan, pemanggilan ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Selain itu, kepala kantor di tingkat kecamatan juga sudah dimintai keterangan oleh Tim Kejari Ponorogo.
Selain memanggil pejabat, tim kejaksaan juga sudah melakukan pemeriksaan di lokasi untuk mengungkap laporan tersebut. Maka dari itu, selain sejumlah pejabat yang dipanggil, juga ada warga. Hal tersebut dilakukan guna pengungkapan laporan ini. (nov/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News