SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Umum DPP Barisan Kader (Barikade) Gus Dur Sudarsono Rahman, S.H. menyayangkan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tak peka terhadap krisis yang menimpa rakyat Indonesia. Apalagi, kenaikan gaji untuk para pimpinan KPK itu diduga spektakuler. Yang semula sekitar Rp 123 juta per bulan diusulkan naik menjadi Rp 300 juta per bulan.
“Kok KPK ribut soal kenaikan gaji, padahal rakyat lagi sengsara akibat covid-19,” kata Sudarsono Rahman kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Menurut Cak Dar - panggilan pria asal Bawean itu - , pimpinan KPK 2019-2023 masih baru bekerja. “Kerjanya belum genap setahun dan belum ada prestasi yang signifikan. Tunjukkan kinerjanya dulu, pasti rakyat akan menilai kepantasan seberapa besar seharusnya gaji pimpinan KPK,” kata Cak Dar.
Selain itu, kata Cak Dar, kondisi Negara sedang sakit. “Negara kita sedang sakit seiring mewabahnya Covid-19 yang meluluhlantakkan sendi-sendi perekonomian kita sehingga pemerintah babak belur untuk melindungi rakyatnya. Seharusnya pimpinan KPK berempati dengan situasi seperti ini,” tegas Cak Dar yang mantan Ketua PW Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Timur.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri membenarkan adanya usulan kenaikan gaji Rp 300 juta untuk pimpinan KPK. Namun, wacana kenaikan gaji tersebut, kata dia, diusulkan di era kepemimpinan Agus Rahardjo.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman Pak AR dan kawan-kawan, jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang, tanggal 15 juli 2019," kata Firli saat dikonfirmasi awak media, Jumat 3 April 2020 lalu seperti dikutip okezone.com.
Kabarnya, sebelumnya gaji pimpinan KPK sekitar Rp 123 juta, namun kemudian diusulkan menjadi Rp 300 juta.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana sangat menyesalkan pembahasan terkait usulan kenaikan gaji pimpinan KPK.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
“ICW mendapatkan informasi saat ini tengah ada pembahasan antara pihak Kementerian Hukum dan HAM dan KPK terkait dengan usulan kenaikan gaji pimpinan KPK,” katanya dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Usulan kenaikan gaji tersebut, sebenarnya tidak pantas untuk dibahas di tengah situasi Indonesia yang sedang menghadapi wabah COVID-19.
“Semestinya sebagai pejabat publik, para pimpinan KPK memahami bahwa penanganan wabah COVID-19 membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji tersebut,” katanya.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Tidak hanya persoalan momentum, lanjut dia, KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri ini pun sebenarnya sangat minim akan prestasi. Justru yang mereka tunjukkan hanya rangkaian kontroversi.
Apalagi, lembaga survei Indikator melansir tingkat kepercayaan publik pada KPK menurun dari 81,3 persen menjadi 74,3 persen.
“Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim akan prestasi. Masyarakat terlalu banyak dihadapkan dengan serangkaian kontroversi KPK. Atas dasar itu, lalu apa pertimbangan logis untuk menaikkan gaji lima Pimpinan KPK?,” katanya.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Kurnia meminta agar lima pimpinan KPK secara tegas menolak rencana kenaikan gaji pada masa pandemi COVID-19.
Sementara KPK mengklarifikasi adanya pembahasan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang usulan kenaikan gaji pimpinan KPK.
"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon (video conference) pada tanggal 29 Mei 2020 untuk memenuhi undangan dari Kemenkumham sebelumnya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Deklarasi Aktivis Pasuruan Dukung Paslon MUDAH, Samsul Hidayat: Kualitasnya Jelas
Undangan rapat koordinasi penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP) tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK, yaitu Sekjen, Karo Hukum, dan Karo SDM.
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," tuturnya.
Ali pun mengungkapkan beberapa poin yang dibahas di dalam rapat tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi adanya pembahasan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang usulan kenaikan gaji pimpinan KPK.
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon (video conference) pada tanggal 29 Mei 2020 untuk memenuhi undangan dari Kemenkumham sebelumnya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Undangan rapat koordinasi penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP) tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK, yaitu Sekjen, Karo Hukum, dan Karo SDM.
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," tuturnya. (tim)
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News