PASURUAN, BANGSAONLINE.com - M. Ali Maskur telah menerima surat panggilan sidang ke-6 kalinya. Perkaranya, dia sebagai tergugat harta gana-gini (gono-gini) Rp 500 juta atas mantan istrinya, Lailatul Mufidah.
Ali Maskur mengatakan bahwa dirinya selalu datang ke PA (Pengadilan Agama). Hanya saja, beberapa kali jadwal sidang molor sehingga ia pulang lebih dulu lantaran ada urusan. Ia menegaskan, kedatangannya untuk menghormati panggilan sidang dari Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
"Surat panggilan sidang ke-6 kali sudah saya terima. Jadwal sidang jam 9. Perkaranya, sebagai tergugat oleh mantan istri saya," kata M. Ali Maskur.
Sementara itu, Kabag Humas PA (Pengadilan Agama) Kabupaten Pasuruan, Masitah menanggapi dugaan atas molornya sidang beberapa waktu lalu. "Kantor dibuka pukul 07.00 WIB, kemudian masuk pukul 07.30 WIB. Lalu, jadwal dan semua panggilan sidang pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sedangkan sidang digelar oleh majelis hakim sesuai nomor antrean sampai dengan selesai. Jadi, tidak benar jika yang berperkara di PA, sidangnya molor," kata Masitah.
Dia meminta bagi yang berperkara agar patuh terhadap Undang-Undang dan menghormati hakim. "Jadwal Senin sampai Kamis, rata-rata 30 sampai 40 perkara. Mayoritas sidang perceraian, tertutup. Memang yang lama itu sidang harta waris dan gana-gini (gono-gini)," ujarnya. (par/zar)
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News