SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mulai menjalankan tahapan Pemilihan Bupati (Pilbup) 2020 setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
Dengan menerapkan protokol kesehatan, sejumlah tahapan mulai dilaksanakan. Diketahui, Pilkada Serentak 2020, termasuk Pilbup Sidoarjo diputuskan bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
Tahapan Pilbup Sidoarjo mulai dijalankan usai turunnya Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 5 Tahun 2020 terkait tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Tahapan yang sudah dijalankan, melantik panitia pemungutan suara (PPS) se-Kabupaten Sidoarjo, secara daring pada Senin (15/6) malam.
"Kemudian, Insya Allah, kegiatan akan lanjutkan, pada 18 Juni 2020, kita akan melakukan bimbingan teknis (bimtek) terkait verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan. Karena tahapan verifikasi faktual ini pada 24 Juni 2020. Kewajiban kita untuk melakukan bimtek kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan PPS," cetus Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak, didampingi komisioner KPU Sidoarjo Fauzan Adhim dan Sekretaris KPU Sidoarjo Sulaiman, Selasa (16/6).
Kata Iskak, karena menerapkan protokol kesehatan, ada sejumlah perubahan di antaranya terkait jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Jika semula saat sebelum pandemi Covid-19, pemilih di setiap TPS berjumlah 520-600 orang, maka karena ada kewajiban menjaga jarak dan menghindari kerumunan massa, maka sesuai keputusan lima lembaga negara dan surat KPU RI, tiap TPS maksimal 500 orang.
Baca Juga: Lantik PAW PPK Candi, Ketua KPU Sidoarjo Tekankan Bekerja Profesional
Karena itu, kini KPU Sidoarjo menyiapkan tambahan 540 TPS dari jumlah semula 2.988, sehingga sekarang berjumlah 3.528 TPS. Dengan tambahan TPS ini mengakibatkan anggaran bertambah Rp 6,8 miliar. Tambahan anggaran itu untuk memenuhi biaya per-TPS yang nilainya Rp 8,71 Juta. Terinci untuk honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sewa tenda dan konsumsi.
Menurut Iskak, tambahan anggaran itu juga untuk honor para petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang jumlahnya bertambah seiring bertambahnya jumlah TPS. Selain tambahan anggaran karena jumlah TPS bertambah, KPU Sidoarjo juga mengusulkan tambahan anggaran terkait fasilitas protokol kesehatan.
Mulai dari penyediaan masker, hand sanitizer hingga rapid test. Total anggaran yang diajukan senilai Rp 24 miliar. Anggaran ini dirancang saat belum ada petunjuk teknis (juknis) melalui surat KPU RI bernomor 488. Nah dalam juknis ini, ada pilihan, rapid test atau pemberian vitamin untuk penyelenggara pemilu.
Baca Juga: KPU Sidoarjo Siapkan Jutaan APK dan BK Paslon Pilkada 2024
"Kemarin kita sudah ajukan terkait protokol kesehatan, kurang lebih Rp 24 miliar. Karena yang mau di-rapid test sekitar 31.000 orang penyelenggara pemilu. Tapi karena sekarang ada juknis, akan kita komunikasikan lagi dengan pemerintah. Untuk Rp 6,8 miliar akan dibiayai APBD melalui PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) nanti. Yang Rp 24 miliar kita ajukan ke APBN," jlentreh Iskak.
Dengan usulan tambahan anggaran tersebut, anggaran Pilbup Sidoarjo membengkak Rp 30,8 miliar. Semula, Pilbup Sidoarjo dianggarkan Rp 75,9 miliar. Jika usulan tambahan anggaran itu setujui sepenuhnya, maka Pilbup Sidoarjo ditaksir membutuhkan anggaran sekitar Rp 106,7 miliar.
Terkait pencalonan, tahapannya dimulai dengan mengumumkan pendaftaran calon pada 28 Agustus 2020 hingga 3 September 2020 mendatang. Selanjutnya, pendaftaran calon pada 4-6 September 2020. Lalu penetapan paslon 23 September 2020. Berikutnya pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada 24 September 2020.
Baca Juga: Warga Sidoarjo Antusias Sambut Kirap Maskot Pilkada 2024
Sedangkan masa kampanye, lanjut Iskak, bakal digelar 26 September hingga 5 Desember 2020, yakni selama 71 hari. Kemudian masa tenang 6-8 Desember 2020. "Dan tanggal 9 Desember 2020 kita laksanakan pilkada," lanjutnya.
Setelah itu berlanjut tahapan rekapitulasi hasil suara hingga tingkat kabupaten pada 17 Desember 2020. Jika lima hari pasca hasil rekapitulasi tidak ada gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan, maka KPU Sidoarjo bakal menetapkan paslon terpilih. (sta/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News