BangsaOnline - Komjen Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri ini mempertanyakan status hukum baru dirinya.
Komjen Budi Gunawan sore ini menerima rombongan Komisi III DPR di kediamannya di Jl Duren Tiga Barat VI No 21, Pancoran, Jakarta, Selasa (13/1/2015) pukul 16.45 WIB. Rombongan Komisi III yang mengunjungi rumah Komjen Budi di antaranya, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa, anggota Komisi III Aboebakar Al Habsyi, Nasir Djamil, Sarifudin Sudding, Junimart Girsang, Herman Heri, dan Patrice Rio Capella.
Dalam pertemuan dengan Komisi III itu, Komjen Budi bicara soal status tersangka kasus dugaan korupsi yang baru saja disandangnya.
"Saya melihat ada manuver-manuver kepentingan lainnya," kata Komjen Budi Gunawan di depan rombongan Komisi III.
Komjen Budi mempertanyakan status tersangka dirinya yang diumumkan KPK saat sedang menjalani proses uji kelayakan sebagai calon tunggal Kapolri di DPR.
"Kalau memang itu kenapa baru sekarang pada saat pencalonan Kapolri. Banyak sekali kepentingannya. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Ibu sekalian. Kami tidak ingin ada yang berlaku semena-mena menzalimi orang lain," ujar Komjen Budi.
"Bukan masalah Budi Gunawan, ini masalah kewibawaan negara dan institusi Polri," imbuhnya.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News