SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo berhasil mengamankan Syamsul Hadi (37), warga Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Surabaya. Pria yang kesehariannya berkerja di pabrik kawasan Kecamatan Taman Sidoarjo ini ditangkap karena kedapatan membawa serbuk kristal jenis sabu-sabu.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka juga mengonsumsinya. Ia mengisap sabu berdalih untuk menambah stamina saat bekerja di pabrik.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Tersangka saat ini masih menjalani penyelidikan di BNNK Sidoarjo, untuk pengembangan tersangka lain. Ia mengaku, bahwa sabu-sabu seberat 1,04 gram itu didapat dari membeli di temannya.
"Menurut pengakuan tersangka, bahwa sabu-sabu dia dapat membeli dari temannya," cetus Syamsul Arifin, Plt. Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo, Kamis (18/6/2020).
Syamsul menambahkan, bahwa tersangka ini diamankan oleh BNNK Sidoarjo pada 15 Juni 2020 di Jalan Raya Gilang Taman Sidoarjo. Tersangka memesan barang haram tersebut melalui temannya. Sebelum mendapatkan barang haram itu, tersangka kirim uang Rp 950 ribu melalui transfer bank.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Tersangka berdalih untuk menambah stamina saat melakukan pekerjaan di pabriknya," terang Syamsul.
Syamsul menambahkan, setelah transfer uang, tersangka dibantu temannya mengambil barang haram satu poket sabu seberat 1,04 gram itu ke tempat yang telah ditentukan. "Sabu tersebut dimasukkan ke kemasan rokok Gudang Garam Surya. Selanjutnya dimasukan ke saku jaket sambil mengendarai sepeda motornya," terangnya.
"Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun," pungkas Syamsul.(cat/rev)
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News