JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan terkait kasus tindak pidana korupsi Pasar Manggisan Tanggul, nama bupati Jember Faida dan Kepala Bappeda Ahmad Imam Fauzi disebut-sebut oleh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga orang saksi yang dihadirkan mendapatkan cecaran pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Muhammad Nurhidayat.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Saat persidangan kemarin berlangsung Selasa (23/6/2020) di Pengadilan Tipikor Surabaya, penasehat hukum terdakwa Fariz, Zainal Abidin mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh JPU ada 3 orang, yakni dari Eko Wahyu Septanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Santoso sebagai mandor proyek, dan Heri.
Saksi atas nama Santoso dan Heri mengaku tidak ada kaitannya dengan terdakwa Fariz serta mengaku tidak pernah bertemu maupun kenal.
"Dalam pengakuannya di persidangan, 2 orang saksi, yakni Santoso, di dalam pekerjaannya sebagai mandor, dan Heri sebagai tukang. Selama ini, tidak pernah bersinggungan dengan klien kami," ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (25/6/2020).
Baca Juga: Bupati Jember Ajak Masyarakat Bersih-Bersih Pasar
Abidin menjelaskan, bahwa saksi Eko saat bersaksi menceritakan apa yang diketahui kepada majelis hakim. Eko menyampaikan, awalnya dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditelepon oleh terdakwa Anas Ma'ruf selaku Kepala Dinas Perdagangan saat itu untuk ke pendopo.
Lalu saat di pendopo, Bupati Jember meminta saudara Eko segera diganti sebagai PPK. "Eko dipindah aja sebagai PPTK," ujar Abidin menirukan perkataan bupati, berdasarkan pengakuan Eko.
"Sekitar jam 6, Eko sampai di pendopo,sambil menunggu pak Anas yang masih dalam perjalanan dari Situbondo. Sekitar jam 9, pak Anas datang, langsung rapat dimulai. Rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Bupati. Rapat juga dihadiri oleh beberapa pejabat teras Pemkab Jember. Dalam rapat, bupati meminta kepada Pak Anas, agar segera mengganti Eko selaku PPK," kata Abidin.
Baca Juga: Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember
Menurut Abidin, terdakwa Anas diminta oleh Bupati untuk mengganti Eko, namun pihak Anas bingung dan menyampaikan bahwa tidak ada lagi orang yang bisa menjabat sebagai PPK.
Terlebih lagi, Eko memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa. Akhirnya atas perintah Bupati Jember Faida, Anas ditunjuk sebagai PPK dan merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA).
"Ya, setelah dijawab oleh Anas tidak ada orang lagi, maka langsung bupati menunjuk Anas yang saat itu sebagai PA dan merangkap sebagai PPK, semua dijelaskan oleh Eko," lanjutnya.
Baca Juga: Diduga Terkait Anggaran Covid-19, Tiga Pejabat Jember Diperiksa oleh Polda Jatim
Abidin menyampaikan, dalam persidangan itu, Eko juga menjelaskan bahwa untuk rehab pasar tidak harus lelang. Sebab, sudah diatur sedemikan rupa oleh Kepala Bappeda Ahmad Imam Fauzi untuk penunjukan langsung.
Selain itu, pemenangan sudah disiapkan, dan Eko mengaku tidak mengetahui hal itu. "Anehnya, perencanaan proyek sebesar itu yang nilainya miliaran tidak ditenderkan. Oleh Ahmad Fauzi dibuat penunjukan langsung dan untuk pemenangnya tidak diketahui," pungkasnya.
Dalam perjalanannya, Abidin menceritakan bahwa kliennya pernah ke kantor Eko untuk menyerahkan draft anggaran yang disetujui oleh Bupati Jember. "Fariz beberapa kali datang ke kantor pak Eko, sambil membawa draft anggarannya sudah disetujui oleh Bupati," tegasnya.
Baca Juga: Kejari Jember Kembali Eksekusi Terpidana Kasus Pasar Manggisan
Ia menambahkan, untuk peran bupati sendiri adalah memimpin rapat dan merevisi semua pengerjaan bersama Irawan Sugeng Widodo (Dodik). "Kemudian peran lainnya menyuruh pergantian PPK ke PPTK," pungkasnya. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News