Ketua DPRD Pasuruan M Sudiono Fauzan saat bersama dengan salah satu warga miskin.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD meminta kepada Pemkab Pasuruan untuk membuat regulasi berupa Perbup sebagai landasan dalam memberikan sanksi bagi masyarakat yang terbukti tidak mengindahkan imbauan pemerintah tenatang wajib masker saat keluar rumah.
"Hal ini untuk mendisiplinkan masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah ataupun mendatangi tempat wisata jelang penerapan new normal di Kabupaten Pasuruan," kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan M. Sudiono Fauzan, Rabu (24/06).
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- UMKM Pasuruan Naik Kelas: Komisi II Kawal Digitalisasi Pasar dan Bantuan Modal Pemuda-Perempuan
- Kolaborasi Mas Rusdi dan Gus Shobih Wujudkan Pemerintahan Akuntabel di Kabupaten Pasuruan
- Pemkab Pasuruan Ajukan Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Rp66 Miliar ke Pemerintah Pusat
Ia mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mengampanyekan wajib masker kepada masyarakat. Salah satunya, melalui pemberian 2,5 juta masker gratis.
Namun, hal itu dinilai belum maksimal. Buktinya, masyarakat masih banyak yang keluar rumah atau datang ke tempat wisata maupun tempat publik, tak mengenakan masker.
“Dengan adanya regulasi tersebut, upaya pencegahan akan lebih masksimal. Pasalnya, Pemkab bisa memberikan sanksi bagi masyarakat yang kelua rumah terbukti tidak memakai masker,“ jelasnya.
Politikus PKB ini menambahkan, rencana preventif tersebut akan disampaikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai masukan. "Syukur-syukur masukan dari dewan ini ditindaklanjuti oleh Pemkab untuk usulkan sebagai Raperda," harapnya. (bib/par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




