Iuran BPJS Kesehatan Alami Perubahan, Begini Rinciannya

Iuran BPJS Kesehatan Alami Perubahan, Begini Rinciannya Pihak BPJS Kesehatan saat memberikan penjelasan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) terus mengalami perubahan. Sejak enam bulan terakhir, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan.

Per Januari sampai Maret 2020, peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 42 ribu, kelas II dibebani iuran sebesar Rp 110 ribu, kelas I dibebani iuran sebesar Rp 160 ribu.

Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan

Sementara per April sampai Juni 2020, peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 25.500, peserta kelas II dibebani iuran sebesar Rp 51 ribu dan peserta kelas I dibebani sebesar Rp 80 ribu.

Nah, per bulan Juli sampai Desember 2020 mendatang, peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 42 ribu, peserta kelas II dibebani iuran sebesar Rp 100 ribu dan peserta kelas I dibebani iuran sebesar Rp 150 ribu.

Khusus peserta kelas III, iuran per bulan Juli sampai Desember 2020 dibebani iuran Rp 42 ribu. Namun, peserta hanya membayar Rp 25.500. Karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500.

Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan

"Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan, dr. Sri Mugirahayu, Kamis (25/6/2020).

Sementara per bulan Januari 2021, peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 42 ribu. Namun, peserta hanya dikenakan iuran sebesar Rp 35 ribu karena pemerintah juga memberikan subsidi.

"Sisanya yang Rp 7 ribu, juga dibayar oleh pemerintah. Tentu syarat kepesertaannya harus aktif," pungkasnya. (cat/zar)

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO