TULUNGAGUNG (BangsaOnline) - Meskipun dianggap menjadi bumerang bagi pemerintah daerah kabupaten Tulungagung dengan adanya pelarangan pungutan sekolah melalui Peraturan Bupati Nomer 28 tahun 2014. Namun, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung Masngud berupaya memastikan Pemkab melalui APBD Tulungagung tahun anggaran 2015 nanti akan memberikan bantuan pada SMKN Rejotangan sebagai penganti uang hasil pungutan kepada walimurid yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru dan pembelian lahan.
Sebagaimana diketahui, SMKN Rejotangan harus mengembalikan uang sumbangan dari walimurid yang awalnya akan digunakan pembangungan ruang kelas dan pembelian lahan karena terbentur perbup tersebut.
Baca Juga: DPRD Tulungagung Sampaikan Rekomendasi LKP Bupati Tahun 2022
"Pemerintah memang seharusnya menyediakan dana yang cukup jika memang ada perbup yang melarang adanya pungutan sehingga sekolah tidak perlu melakukan pungutan ke walimurid," ungkap Masngud selaku ketua komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung.
Saat ini Pemkab Tulungagung mempersiapkan anggaran yakni berupa dana sebesar 500 juta rupiah. Dana tersebut akan diberikan akibat dari dikembalikannya pungutan walimurid pada awal tahun ajaran yang besarannya sekitar lebih dari 100 juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News