KPU Lamongan Mulai Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan

KPU Lamongan Mulai Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan Mahrus Ali, Ketua KPU Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lamongan dilanjutkan kembali oleh KPU Lamongan, setelah sempat dihentikan akibat pandemi Covid-19.

Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tahapan verifikasi faktual (verfak) terhadap dukungan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, pada Senin (29/6) besok.

Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

“Tahapan verfak tersebut akan berlangsung selama dua pekan, mulai tanggal 29 Juni hingga 12 Juli mendatang. Proses penelitian berkas dukungan bakal calon perseorangan tingkat kelurahan/desa dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)," kata Mahrus Ali, Minggu (27/6).

Dikatakan Mahrus, sesuai petunjuk dari KPU RI, pelaksanaan verfak berkas dukungan bakal calon perseorangan dilakukan dengan metode sensus. Petugas mendatangi langsung setiap tempat tinggal pendukung bakal calon dari jalur perseorangan itu.

Agar pelaksanaan ini berjalan dengan benar dan maksimal, petugas mendapatkan bimbingan teknis. “Selain itu, petugas juga sebelumnya menjalani rapid test. Petugas juga harus memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan saat terjun ke lapangan,” jelas Mahrus.

Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan

Di Lamongan sendiri, di Pilkada ini hanya ada satu pasang calon mendaftar dari jalur perseorangan, yakni Suhandoyo dan Muhammad Suudin. Pasangan tersebut telah menyerahkan kurang lebih 92 ribu berkas dukungan ke KPU Lamongan.

Pendaftaran bakal calon dimulai pada 4 September hingga 6 September 2020 mendatang. Dan salah satu syarat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU adalah diusung oleh partai politik atau koalisi parpol yang memiliki minimal 10 kursi di DPRD Lamongan. (qom/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO