Warga Kedungsari Tuding Pemkot Mojokerto Serobot Tanah

SIDOARJO (BangsaOnline) - Sejumlah perwakilan warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah lapangan di linkungan Kedung Sari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto mendatangi kantor Dewan, Selasa (14/1). Mereka mengadukan pemasangan papan pemkot diatas tanah tersebut yang berisi klaim pemkot atas tanah lahan seluas 1.6 hektar. 

"Tanah tersebut milik 48 warga gogol tapi diklaim milik pemkot,'' ujar Wahyu Diana, salah satu ahli waris yang juhga menjabat sebagai Ketua RW setempat, kemarin.

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

Sebelum mendatangi kantor DPRD, sejumlah perwakilan warga pemilik tanah gogol secara turun-temurun itu juga melayangkan surat ke Kantor Dinas Pendapatan, pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA).

Menurutnya secara tiba-tiba pada bulan September 2014 lalu Pemkot memasang plakat bertuliskan tanah ini milik Pemkot Mojokerto.

Tentunya saja warga yang merasa telah memiliki tanah sejak lama merasa hak miliknya dirampas oleh pemerintah setempat. Keberatan warga atas tanah yang diklaim oleh pemerintah setempat juga diperkuat oleh berita acara yang tertulis jika tanah itu merupakan tanah gogolan. Saat itu, warga hendak mengurus sertifikat perihal status tanah itu namun dalam perjalanannya malah diklaim oleh pemkot.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

”Sudah turun temurun jika tanah itu tanah gogolan. Warga jelas keberatan dengan sikap Pemkot,” tegas Rudi yang juga ahli waris tanah tersebut.

Saat ini, lanjut Rudi, warga menuntut dua solusi agar persoalan tanah itu tak semakin meruncing. Dua solusi itu yakni jika pemkot tak bisa membuktikan jika itu tanah aset maka warga meminta agar plang segera dicopot.

Namun jika pemkot bisa membuktikan jika itu tanah aset maka warga sepakat 48 orang yang berhak atas tanah gogolan itu diberi ganti rugi.

Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah

”Dari pertemuan dengan komisi I kita dijanjikan akan dipertemukan dengan DPPKA. Jika tak ada kejelasan maka kita minta plang dicopot,” pungkasnya.

Sementara itu ketua komisi I, Suliyat mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan soal status tanah tersebut ke DPPKA. Selain itu, lanjut politisi PDIP ini pihaknya akan mempertemukan warga dengan DPPKA

”Kita minta warga bersabar akan kita agendakan. Selain itu kita juga akan aktif meminta penjelasan ke DPPKA,” pungkasnya.

Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO